Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Cabut Gugatan Hukum terhadap Ahli Lingkungan

Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis harus dibela sebagai bentuk perlindungan atas kebebasan berekspresi, kebebasan akademik dan upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Rabu, 2 Juli 2025
A A
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Ikan Napoleon, Penjaga Ekosistem Terumbu Karang yang Terancam Tambang

“Kami mendesak PT KLM mencabut gugatan ini segera, karena penggunaan jalur hukum untuk membungkam kebenaran adalah bentuk penyalahgunaan proses peradilan yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Marsya.

Gugatan itu adalah upaya PT KLM lari dari tanggungjawab dan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami mendesak pengadilan segera mengeksekusi putusan inkracht tersebut. Eksekusi tersebut penting untuk mewujudkan keadilan bagi lingkungan dan korban terpapar asap di Kalimantan Tengah,” kata Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setiyo.

Baca juga: Jatam Tegaskan Proyek Baterai Kendaraan Listrik di Halmahera Bukan Solusi, Tapi Ecocide

Gugatan ini bukan hanya menciderai kebebasan akademik dan profesionalisme ahli lingkungan hidup, tetapi juga membahayakan prinsip negara hukum dan demokrasi. Negara hukum yang demokratis menjamin ruang aman bagi warga negara, termasuk akademisi dan ahli, untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Tindakan hukum yang bersifat membungkam dan intimidatif seperti ini berpotensi menghalangi upaya penegakan keadilan lingkungan dan menciptakan efek jera yang membungkam suara kritis lainnya di masa depan,” jelas Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Juru Kampanye Greenpeace, Sekar Banjaran Aji mengingatkan tugas ahli adalah memberikan keterangan berdasarkan keahlian, sebuah amanat hukum yang tak bisa digugat.

Baca juga: Jalal Abdul Nasir, 1 Muharram Jadi Momentum Hijrah Ekologis

“Hakim tidak terikat, jadi gugatan ini jelas keliru dan harus ditolak,” tegas Sekar.

Atas SLAPP yang terjadi terhadap Bambang Hero dan Basuki Wasis, Koalisi Masyarakat Sipil akan terus melakukan pembelaan terhadap keduanya sebagai perlindungan atas kebebasan berekspresi, kebebasan akademik dan upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICEL, Jikalahari, Greenpeace Indonesia, Yayasan Auriga Nusantara (Auriga), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Eknas), Public Interest Lawyer Network (PIL-Net), Walhi Kalimantan Tengah, Senarai, dan Walhi Bangka Belitung mendesak pihak Penggugat untuk mencabut gugatan ini dan Pengadilan Negeri Cibinong untuk menghentikan perkara ini. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kebakaran lahanKoalisi Masyarakat SipilLingkungan hidupProf. Basuki WasisProfesor Bambang Hero SaharjoSLAPP

Editor

Next Post
Pemandangan indah di punggung Gunung Rinjani, 1 Mei 2023. Foto Al Mulki Fazri Ritonga/Wanaloka.com.

Menhut akan Susun Syarat Pendakian Berdasar Tingkat Kesulitan Setiap Gunung

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media