Jumat, 27 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan

Kamis, 26 Juni 2025
A A
Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.

Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.

Share on FacebookShare on Twitter

Sementara anggota Komisi IV DPR, Sturman Panjaitan menekankan pentingnya penataan ulang regulasi pengelolaan hutan nasional demi kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat. Menurut dia, banyak aturan sektoral yang tumpang tindih menjadi kendala serius dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

“Undang-undang ini sudah dari awal era reformasi. Sekarang banyak peraturan yang tumpang tindih. Kementerian Kehutanan punya aturan sendiri, BPN juga punya, begitu juga dengan (Kementerian) ATR. Ini yang harus kami samakan, supaya pengelolaan hutan (yang salah saat ini) tidak makin merusak,” ujar Sturman.

Baca juga: Jual Beli Pulau, Anggota DPR Desak Empat Kementerian Lakukan Lima Tindakan

Ia menegaskan bahwa hutan merupakan kekayaan negara yang harus dikelola secara bijak oleh pemerintah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi diperlukan kepastian dalam pembagian fungsi hutan, pengelolaannya, serta tanggung jawab antar lembaga pemerintah.

“Hutan itu harus dikelola sebaik-baiknya oleh negara dan digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi kami harus atur dulu, kami tata ulang,” lanjut dia.

Sturman juga menyoroti pentingnya konsistensi antara regulasi yang dibuat pemerintah, lembaga eksekutif, dan keterlibatan masyarakat. Ia mengingatkan pengelolaan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan, baik oleh perusahaan maupun masyarakat adat, dan harus tetap dalam koridor hukum.

Baca juga: Komisi XII DPR Sidak ke Belawan, Temukan Industri Buang Limbah ke Laut hingga Timbun Limbah di Rawa

“Hutan negara dan hutan hak, termasuk hutan adat, semua tetap dalam pengendalian Kementerian Kehutanan. Yang diberikan hak mengelola, bukan berarti boleh seenaknya. Termasuk masyarakat pun, boleh mengelola tapi tidak boleh merusak,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Komisi IV DPR RI berkomitmen untuk mendengarkan berbagai aspirasi dari para pakar, pemangku kepentingan, hingga masyarakat adat dalam proses penyusunan RUU ini. Tujuan adalah agar peraturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan bersama dan menjaga kelestarian hutan sebagai sumber energi, sumber daya alam, dan penyangga kehidupan.

“Peraturan ini harus sinkron, dan semua elemen bangsa harus paham bahwa hutan itu penting. Kalau salah kelola, bencana alam bisa terjadi,” kata dia.

Baca juga: Bersepeda, Kampanye Melawan Pencemar dan Merebut Kembali Langit Biru Indonesia

Janji buka dialog

Oleh karena itu, partisipasi bermakna (meaningful participation) penting dalam proses penyusunan RUU ini. Seperti tahapan penyusunan undang-undang harus dilaksanakan secara bertahap dan sistematis. Mulai dari perencanaan hingga penyusunan naskah akademik, kemudian perumusan draf RUU.

Namun sebelum sampai ke tahap tersebut, DPR secara aktif mendengarkan pendapat berbagai pihak, khususnya para ahli dan masyarakat yang berkepentingan terhadap isu kehutanan.

“Kami sudah sampai pada tahapan revisi undang-undang, dimulai dengan naskah akademik. Tapi sebelum draf undang-undangnya kami buat, kami dengarkan dulu para pakar, itu bagian dari partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Sturman.

Baca juga: Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau

Ia menekankan proses ini tidak sekadar formalitas. Namun harus benar-benar mencerminkan suara masyarakat, termasuk pakar, aktivis lingkungan, pengelola dan pengguna hutan, pemerintah, serta masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan.

“Jangan sampai batasan hutan yang sudah diatur dalam undang-undang itu dihilangkan begitu saja. Makanya hari ini kami undang para profesor (dan) doktor dari berbagai perguruan tinggi. Nanti juga akan dilibatkan LSM-LSM lingkungan,” tambah dia.

Komitmen terhadap keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi merupakan bagian dari tata tertib yang harus dijunjung tinggi DPR. Makna partisipasi bukan hanya memenuhi kewajiban prosedural, tetapi benar-benar mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca juga: KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri

“Ini penting banget, karena status hutan itu harus kami perhatikan,” imbuh dia.

RDPU kemarin menghadirkan lima pakar kehutanan dari berbagai perguruan tinggi. Mereka diminta untuk memberikan pandangan akademis mengenai arah perubahan regulasi kehutanan yang akan datang. Komisi IV DPR berencana terus membuka ruang dialog sebelum draf final RUU dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif. DPR menyatakan upaya ini bentuk komitmen menjaga kelestarian hutan sebagai aset penting bangsa dan penopang ekosistem global. [WLC02]

Sumber: DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aktivis lingkunganGreenpeaceKomisi IV DPRRDPURUU KehutananUU Nomor 41 Tahun 1999Walhi

Editor

Next Post
PLTP Blawan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang diresmikan secara hybrid oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres.

Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu

Discussion about this post

TERKINI

  • Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 27 Juni 2025
  • PLTP Blawan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang diresmikan secara hybrid oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres.Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu
    In News
    Jumat, 27 Juni 2025
  • Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan
    In News
    Kamis, 26 Juni 2025
  • Patroli tim Manggala Agni pasca kebakaran hutan di TNTN, Mei 2025. Foto TNTN.Walhi Riau Ingatkan Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo Jangan Represif dan Militeristik
    In Lingkungan
    Kamis, 26 Juni 2025
  • Bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 7 September 2023, terkait proyek pembangunan kawasan Rempang Eco-City. Foto walhiriau.or.id.Seruan Tokoh Lintas Agama, Tolak PSN yang Merusak Lingkungan dan Menggusur Rakyat
    In Lingkungan
    Rabu, 25 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media