Senin, 15 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komisi XII DPR Sidak ke Belawan, Temukan Industri Buang Limbah ke Laut hingga Timbun Limbah di Rawa

Perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar prinsip-prinsip perlindungan lingkungan tidak cukup dikenakan sanksi administratif atau denda material, namun juga harus bertanggung jawab untuk memulihkan daerah terdampak.

Senin, 23 Juni 2025
A A
Komisi XII melakukan sidak ke industri-industri yang diduga merusak lingkungan di Belawan, Sumatra Utara, 20 Juni 2025. Foto Tasya/vel/DPR.

Komisi XII melakukan sidak ke industri-industri yang diduga merusak lingkungan di Belawan, Sumatra Utara, 20 Juni 2025. Foto Tasya/vel/DPR.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Komisi XII DPR RI menemukan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah salah satu perusahaan kelapa sawit (CPO) di kawasan industri Belawan, Sumatera Utara. Perusahaan tersebut membuang limbah cair langsung ke laut tanpa proses pengolahan yang layak, sehingga berisiko merusak ekosistem laut di sekitarnya.

“Saya bisa membayangkan bagaimana kondisi laut yang tercemar tidak akan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Aktivitas seperti ini jelas tidak berkelanjutan,” ujar Anggota Komisi XII, Ratna Juwita kunjungan kerja reses Komisi XII DPR ke beberapa lokasi industri yang diduga mencemari lingkungan di Sumatera Utara, Jumat, 20 Juni 2025.

Temuan ini menuntut perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia, perlu ada penyamaan perspektif dalam menangani perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar kaidah lingkungan.

Baca juga: Solstis Utara, Fenomena Penanda Awal Musim Kemarau di Indonesia

“Kami harus menyamakan frekuensi. Tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas dia.

Politisi PKB ini menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan oleh perusahaan utama. Mengingat banyak perusahaan menyerahkan pengelolaan limbah ke pihak ketiga. Namun itu tidak serta-merta membebaskan mereka dari tanggung jawab mereka. Prinsip tanggung jawab tetap melekat pada pemilik utama kegiatan usaha.

“Mereka harus tetap memaintain seberapa besar pengelolaan itu dilakukan dengan baik dan benar,” ucap dia.

Baca juga: Bersepeda, Kampanye Melawan Pencemar dan Merebut Kembali Langit Biru Indonesia

Sebagai langkah awal penindakan, Ratna menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup . Komisi XII juga akan meminta data dan laporan resmi untuk memperkuat proses pengawasan lanjutan.

Penimbunan badan sungai

Ratna Juwita menjelaskan bahwa sidak Komisi XII ke kawasan industri di sekitar Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara merupakan respons terhadap aduan masyarakat yang telah disampaikan ke DPR. Sidak ini bertujuan untuk memverifikasi dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Aduan yang diterima menjelaskan ada penimbunan tanah yang dilakukan salah satu perusahaan yang telah beroperasi di sana sejak 2019. Penimbunan ini mengakibatkan penutupan badan sungai yang sebelumnya digunakan sekitar 200 kepala keluarga (KK) untuk mencari nafkah, seperti menangkap ikan.

Baca juga: Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau

“Sidak pertama kami juga dihalang-halangi akses masuknya, sehingga kami harus buka paksa begitu ya,” ungkap Ratna.

Kegiatan penimbunan pun semakin parah dengan menutup badan sungai yang biasa sehari-hari dipergunakan masyarakat mencari nafkah.

“Hasilnya tidak seberapa, tapi untuk masyarakat terdampak yang sekitar 200 KK itu sangat luar biasa,” ucap dia.

Baca juga: Bersepeda, Kampanye Melawan Pencemar dan Merebut Kembali Langit Biru Indonesia

Kerusakan lingkungan yang terjadi tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga mengganggu sumber penghidupan warga yang menggantungkan nafkah dari hasil tangkapan ikan di sungai tersebut. Menurut dia, hal ini menjadi masalah besar, mengingat perusahaan tersebut sudah beroperasi cukup lama tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Pihaknya juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam menindaklanjuti temuan semacam ini.

“Kami mohon pemerintah daerah, pemerintah provinsi harus selalu bersinergi untuk melihat temuan-temuan di lapangan semacam ini. Harapan kami sih tidak harus kami yang turun. Tapi mengingat keluhan masyarakat yang terus menerus hadir, akhirnya kami melakukan tindakan semacam ini,” imbuh dia.

Baca juga: Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat

Lebih lanjut, Ratna mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar prinsip-prinsip perlindungan lingkungan tidak cukup hanya dikenakan sanksi administratif atau denda material. Perusahaan-perusahaan tersebut juga harus bertanggung jawab untuk memulihkan daerah yang terdampak akibat aktivitas mereka.

“Sehingga masyarakat yang di sekitarnya juga bisa kembali hidup dengan nyaman, kembali bisa menjalankan aktivitas, terutama mencari nafkah sehari-hari,” pungkas dia.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Komisi XII DPR RIPelabuhan Belawanpembuangan limbah ke lautpenimbunan limbah

Editor

Next Post
Tiga lokasi di Indonesia yang juga ditawarkan dalam situs penjualan dan penyewaan pulau. Foto Private Island Online.

Jual Beli Pulau, Anggota DPR Desak Empat Kementerian Lakukan Lima Tindakan

Discussion about this post

TERKINI

  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
  • Dampak bencana hidrometeorologi, banjir bandang di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatra Barat, 27 November 2025. Foto BPBD Padang.Membaca Bencana Ekologis Sumatra
    In News
    Jumat, 12 Desember 2025
  • Perkembangan siklon tropis 93S dan 91S. Foto Dok. BMKG.Perkembangan Bibit Siklon Tropis 93S dan 91S, Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
    In News
    Kamis, 11 Desember 2025
  • "Keberanian memanggil keberanian di manapun berada". Foto dimitrisvetsikas1969/pixabay.com.Hari HAM, Dua Warga Pembela Lingkungan Hidup di Poso dan Ketapang Dikriminalisasi
    In News
    Rabu, 10 Desember 2025
  • Ilustrasi museum menjadi salah satu destinasi wisata indoor yang aman saat cuaca ekstrem. Foto valentinsimon0/pixabay.com.Tips Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Aman Saat Cuaca Ekstrem
    In Traveling
    Rabu, 10 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media