Jumat, 14 November 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komisi IV DPR Pertanyakan Izin Angkut Kayu Mangrove untuk Arang di Kepri

Rabu, 8 Februari 2023
A A
Ilustrasi pohon mangrove. Foto hbieser/pixabay.com.

Ilustrasi pohon mangrove. Foto hbieser/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Ia menyayangkan adanya produksi arang tersebut karena dapat menyebabkan penggundulan hutan mangrove.

Baca Juga: Memitigasi Bencana di Garis Pantai Kota Padang

“Pemerintah kan sudah membuat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Tapi mengapa ada kebijakan penebangan mangrovenya?” tanya Sudin.

Terkait perizinan pembuatan arang berbahan baku mangrove tersebut, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyatakan temuan tersebut akan menjadi catatan. Sebelumnya juga telah ada arahan dari Menteri KLHK Siti Nurbaya Abubakar untuk mengevaluasi seluruh perizinan, khususnya yang ada di hutan produksi yang berekosistem mangrove.

Dan Bambang menjelaskan, bahwa KLHK telah mencabut perizinan kegiatan pemanfaatan hutan terhadap tiga perusahaan swasta sejak tahun lalu saat Presiden Joko Widodo memberi arahan agar mangrove menjadi perhatian.

Baca Juga: Ini Pemicu Longsor di Toraja Utara, 155 Warga Mengungsi

“Untuk masyarakat (yang mendapat perizinan kegiatan pemanfaatan hutan di hutan produksi yang berekosistem mangrove), kami memang sedang melakukan evaluasi lanjutan terhadap Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) di seluruh ekosistem mangrove khususnya hutan produksi. Ini memang benar-benar akan kami evaluasi,” papar Bambang.

Apalagi ada temuan, bahwa keluarnya kayu mangrove dari hutan tersebut menggunakan nota angkutan. Sementara sahnya pengakutan kayu dari hutan, salah satunya ditentukan dengan adanya nota angkutan. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum).

“Kami juga harus hati-hati ketika nota angkutan itu tidak legal atau dibuat oleh pelaku-pelaku di lapangan. Paling tidak, hulu-hilir ini kami jamin bahwa evaluasi perizinan yang harus kami lakukan terhadap seluruh pelaku usaha yang berbasis mangrove yang punya legalitas pasti kami hentikan. Dan kami evaluasi berhenti,” imbuh Bambang. [WLC02]

Sumber: DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: arang ilegalkayu mangroveKementerian LHKKomisi IV DPRnota angkutan

Editor

Next Post
Rambu evakuasi tsunami di Bandara YIA. Foto bmkg.go.id.

Belajar dari Gempa Turki, Dosen UGM dan IPB University Ingatkan Soal Ini

Discussion about this post

TERKINI

  • Dampak cuaca ekstrem, hujan lebat memicu banjir setinggi 2 meter di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Rabu 5 Oktober 2022. Foto Dok BNPB.Cuaca Ekstrem, Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Provinsi Satu Orang Tewas
    In Bencana
    Selasa, 11 November 2025
  • Ilustrasi cuaca ekstrem. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Peringatan BMKG, Cuaca Ekstrem Sepekan Ini
    In News
    Senin, 10 November 2025
  • Ilustrasi ancaman perubahan iklim bagi masa depan anak. Foto Pexels/pixabay.comJejaring CSO Ajak Anak Muda Pantau Negosiasi Solusi Iklim Indonesia di COP 30 
    In News
    Minggu, 9 November 2025
  • Berperahu menuju Pulau Pamujan di Desa Domas, Kabupaten Serang, Banten. Foto Dok. ITB.Pulau Pamujan, Punya Tutupan Mangrove Asri Tetapi Terancam Abrasi
    In Traveling
    Minggu, 9 November 2025
  • Dosen ITB, Andy Yahya Al Hakim, memberikan sosialisasi di Pusat Informasi Geologi Geopark Ijen, 15 September 2025. Foto Tim PPM/ITB.Sumber Air Sekitar Kawah Ijen Tercemar Fluorida, Gigi Warga Kuning dan Keropos
    In IPTEK
    Sabtu, 8 November 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media