Ia menyayangkan adanya produksi arang tersebut karena dapat menyebabkan penggundulan hutan mangrove.
Baca Juga: Memitigasi Bencana di Garis Pantai Kota Padang
“Pemerintah kan sudah membuat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Tapi mengapa ada kebijakan penebangan mangrovenya?” tanya Sudin.
Terkait perizinan pembuatan arang berbahan baku mangrove tersebut, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyatakan temuan tersebut akan menjadi catatan. Sebelumnya juga telah ada arahan dari Menteri KLHK Siti Nurbaya Abubakar untuk mengevaluasi seluruh perizinan, khususnya yang ada di hutan produksi yang berekosistem mangrove.
Dan Bambang menjelaskan, bahwa KLHK telah mencabut perizinan kegiatan pemanfaatan hutan terhadap tiga perusahaan swasta sejak tahun lalu saat Presiden Joko Widodo memberi arahan agar mangrove menjadi perhatian.
Baca Juga: Ini Pemicu Longsor di Toraja Utara, 155 Warga Mengungsi
“Untuk masyarakat (yang mendapat perizinan kegiatan pemanfaatan hutan di hutan produksi yang berekosistem mangrove), kami memang sedang melakukan evaluasi lanjutan terhadap Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) di seluruh ekosistem mangrove khususnya hutan produksi. Ini memang benar-benar akan kami evaluasi,” papar Bambang.
Apalagi ada temuan, bahwa keluarnya kayu mangrove dari hutan tersebut menggunakan nota angkutan. Sementara sahnya pengakutan kayu dari hutan, salah satunya ditentukan dengan adanya nota angkutan. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum).
“Kami juga harus hati-hati ketika nota angkutan itu tidak legal atau dibuat oleh pelaku-pelaku di lapangan. Paling tidak, hulu-hilir ini kami jamin bahwa evaluasi perizinan yang harus kami lakukan terhadap seluruh pelaku usaha yang berbasis mangrove yang punya legalitas pasti kami hentikan. Dan kami evaluasi berhenti,” imbuh Bambang. [WLC02]
Sumber: DPR
Discussion about this post