Selasa, 1 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komisi IV DPR Pertanyakan Izin Angkut Kayu Mangrove untuk Arang di Kepri

Rabu, 8 Februari 2023
A A
Ilustrasi pohon mangrove. Foto hbieser/pixabay.com.

Ilustrasi pohon mangrove. Foto hbieser/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Komisi IV DPR menemukan produk arang ilegal dari kayu mangrove dan 11 gudang arang yang beroperasi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kepulauan Riau. Ketua Komisi IV DPR, Sudin mempertanyakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meloloskan perizinan pengiriman mangrove dari pabrik pembuat arang itu.

Sudin juga mengingatkan rapat kerja yang digelar bersama KLHK beberapa waktu lalu. Ia menanyakan kepada pihak KLHK terkait ada tidaknya pemberian izin untuk pembuatan arang dari kayu mangrove di Sumatera Utara.

“Jawabannya, tidak pernah ada. Ternyata kemarin kami menemui 11 gudang arang berbahan bakau. Saya mendapat laporan di Sumatera, Kepulauan Riau masih banyak gudang arang,” ungkap dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Eselon I KLHK dan jajarannya di Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Korban Meninggal Gempa Turki Sudah Mencapai 4 Ribu Lebih

Dalam sidak tersebut juga ditemukan bukti surat izin nota angkutan yang menggunakan logo koperasi. Temuan itu membuat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Periklanan (PSDKP) meragukan keaslian Nota Angkutan atau surat keterangan hasil hutan yang dimiliki pabrik arang.

Sudin pun kembali mencecar pihak KLHK terkait ada tidaknya izin yang dikeluarkan.

“Apakah KLHK pernah mengeluarkan izin? Info yang saya dapatkan, ada keluar izin. Saya tanya sekali lagi, apakah KLHK pernah mengeluarkan izin?” tanya politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Baca Juga: Longsor di Tambang Pasir Gekbrong 3 Pekerja Meninggal, BNPB Ingatkan Dampak Gempa Cianjur

Meskipun pihak KLHK berdalih, lanjut Sudin, misalnya penebangan pohon bakau seluas 10 hektare akan diganti dengan penanaman 20 hektare.

“Tapi untuk mencapai diameter segini saja ini membutuhkan waktu 50 tahun. Apakah keburu ditebang dan ditanam?” tanya Sudin lagi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: arang ilegalkayu mangroveKementerian LHKKomisi IV DPRnota angkutan

Editor

Next Post
Rambu evakuasi tsunami di Bandara YIA. Foto bmkg.go.id.

Belajar dari Gempa Turki, Dosen UGM dan IPB University Ingatkan Soal Ini

Discussion about this post

TERKINI

  • Gunung Rinjani. Foto Dok. Kemenpar.Belajar dari Kasus Juliana, Operator hingga Pendaki Harus Patuhi SOP Pendakian Ekstrem Gunung Rinjani
    In Traveling
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Ilustrasi badai dilautan. Foto dexmac/pixabay.comCuaca Ekstrem Intai Sepekan Depan, Waspada Liburan ke Puncak hingga Labuan Bajo
    In News
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 27 Juni 2025
  • PLTP Blawan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang diresmikan secara hybrid oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres.Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu
    In News
    Jumat, 27 Juni 2025
  • Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan
    In News
    Kamis, 26 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media