Wanaloka.com – Alih fungsi lahan pertanian di Indonesia menjadi perumahan, pabrik-pabrik ataupun bangunan lainya, terutama di wilayah Jawa dan Bali, terus berkembang dengan kecepatan cukup tinggi. Menggantikan lahan pertanian yang sebelumnya menjadi sumber utama pangan. Dampaknya, praktik ini memunculkan kekhawatiran mengenai dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan dan lingkungan.
Komisi IV DPR RI tengah berupaya mengatasi persoalan tersebut dengan merancang Undang-Undang Perlindungan Lahan. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur penggunaan lahan dengan menekankan pada perlindungan lahan pertanian yang semakin berkurang akibat pesatnya urbanisasi.
“Lahan yang dulunya murah, kini memiliki harga sangat tinggi. Mudah-mudahan bisa tahun depan kami bahas,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto usai melakukan pertemuan dengan jajaran mitra kerja dari Kementerian Pertanian, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, Badan Pangan Nasional, PT Pupuk Indonesia dan PT RN/ID Food, di Denpasar, Bali, Senin, 9 Desember 2024.
Baca Juga: Gempa Dangkal Tektonik Bengkulu Selatan Guncangannya Dirasakan Banyak Orang
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Golkar ini menjelaskan, salah satu solusi yang tengah dibahas adalah mewajibkan penggantian lahan yang hilang akibat alih fungsi. Misalnya, untuk setiap 10 hektare lahan pertanian yang digunakan untuk keperluan non-pertanian harus ada 10 hektare lain yang disediakan sebagai pengganti.
“Memang tidak mudah diterapkan. Mengingat sebagian besar lahan pertanian berada di tangan masyarakat, bukan pemerintah,” imbuh dia.
Selain itu, semakin terbatasnya lahan pertanian, teknologi pertanian yang lebih canggih juga harus dipikirkan.
Baca Juga: Masyarakat Adat di Boven Digoel Tolak Izin Usaha Sawit di Hutan Adat Papua
Discussion about this post