Senin, 23 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Masyarakat Adat di Boven Digoel Tolak Izin Usaha Sawit di Hutan Adat Papua

Rabu, 11 Desember 2024
A A
18 marga Suku Wambon di Boven Digoel menolak izin perusahaan sawit untuk beroperasi di hutan adat Papua. Foto Dok. LBH Papua Pos Merauke.

18 marga Suku Wambon di Boven Digoel menolak izin perusahaan sawit untuk beroperasi di hutan adat Papua. Foto Dok. LBH Papua Pos Merauke.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sebanyak 18 marga dari Suku Wambon Telak di Boven Digoel, Papua Selatan menyatakan sikap menolak perusahaan  Sawit Papua Berkah Pangan pada 8 Desember 2024. Penolakan dilakukan karena Pemerintah Boven Digoel secara sepihak telah memberikan izin pada perusahaan sawit itu untuk menggunakan lahan seluas 34.092,18 Ha yang meliputi Distrik Mandobo, Distrik Jair dan Distrik Arimop.

“Kebijakan sepihak itu akan menghancurkan hutan adat, merusak lingkungan dan menghilangkan kepemilikan hak marga atas tanah,” kata Teddy Wakum mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Merauke dalam siaran pers tertanggal 8 Desember 2024.

Surat pernyataan sikap itu tertanda perwakilan 18 marga sebagai pemilik hak ulayat, yakni Aloysius Buja Amotey dari marga Amotey; Philipus Yapen Kambutingge dari marga Iniyandit; Lusiana Wauwa Kekeyak dari marga Arimop; Dominikus Ainon Oklamop dari marga Golombon, Kali Mandobo, Giggimop; Nobertus D Wandengge dari marga Quana; Agustinus Bujop dari marga Butop, Kali Mandobo, Dantup, Ngone.

Baca Juga: Penanganan Warga Terdampak Bencana Sukabumi, Pengungsian Terpusat hingga Psikososial

Kemudian Moses Ulat dari marga Alima Kambe, Ginggimakambe, Kamut; Theodorus Makulop dari marga Ginggomop, Kamut; Eduardus Aterop dari marga Tenama; Gabriel Emayop Kanggin dari marga Goane, Airomop, Kianut, Inyandit, Bela Mandobo; Bernadus Awerem Guam dari marga Klaujandit; Marga Tawi dari marga Arimop, Quana jandit, Talen Jandit Jandit, Eke Jandit; Paulus Gonggoyop dari marga Bandiyop; dan Moses Goayop Malek dari marga Ginggima.

Bahwa mereka, 18 marga yang terdiri marga Amotey, marga Gunumap, marga Oklamop, marga malek, marga Ulat, marga Bujop, marga Teulop, marga Kanggin, marga Kukumarop, marga Makulop, marga Butiop, marga Bandiop, marga Guam, marga Agirop (Agitop), marga Wandengge, marga Tawi, Teyrop dan marga Ganerop menyatakan telah bersatu, berkomitmen dan menyatakan sikap secara terbuka untuk menolak  rencana Investasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Papua Berkat Pangan  diseluruh Wilayah Adat Suku Wambon/Mandobo di Distrik Arimop.

“Atas nama Allah Yang Maha Kusa dan atas nama leluhur, kami, Masyarakat Adat Suku Wambon/Mandobo telah bersepakat dan menyampaikan pernyataan sikap tegas tentang penolakan terhadap segala bentuk investasi skala luas yang merusak hutan, tanah dan semua sumber penghidupan kami,” tegas mereka dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Kampung Patriot Distrik Arimop, Minggu, 8 Desember 2024.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Pakar Dorong Mitigasi Berbasis Sains

Berdasarkan kesepakatan penolakan tersebut, mereka telah melaksanakan pertemuan adat dan menyatakan sikap tegas sebagai berikut:

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Boven Digoelhak ulayatmasyarakat adatPapua Selatanperusahaan sawitSuku Wambon Telak

Editor

Next Post
Pusat gempa dangkal tektonik Bengkulu Selatan magnitudo 5,4 pada Rabu, 11 Desember 2024. Foto tangkap layar Google Earth berdasarkan koordinat episenter gempa BMKG.

Gempa Dangkal Tektonik Bengkulu Selatan Guncangannya Dirasakan Banyak Orang

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi menunggu hujan reda. Foto Shlomaster/pixabay.com.Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Ilustrasi pulau kecil. Foto Dok. KKP.KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Cherax igli, salah satu lobster baru temuan tim peneliti Fakultas Biologi UGM. Foto Dok. Christian Lukhaup.Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
    In Rehat
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau
    In News
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
    In Sosok
    Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media