Aksi ini dilangsungkan massa selama 23 hari, dan dalam pertemuan dengan perwakilan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan sesuai dengan tuntutan warga Desa Bangkal.
Baca Juga: Ada 106 Konflik Agraria, YLBHI Desak PSN Dibatalkan
Disebutkan YLBHI, tuntutan masyarakat Desa Bangkal merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2013 antara PT HMBP dengan warga Desa Bangkal dan menjanjikan 2 hektar per kepala keluarga. Selain menuntut plasma warga juga menuntut lahan seluas 1.175 hektar di luar izin HGU PT HMBP untuk dikelola masyarakat sendiri.
YLBHI menyoroti aksi pengamanan dan pembubaran massa aksi personel Polres Seruyan dan Polda Kalimantan Tengah.
“Pembubaran aksi dilakukan dengan menembakkan gas air mata dan peluru tajam. Hingga saat ini (Sabtu, 7 Oktober 2023) terdapat informasi tiga orang korban tertembak peluru tajam dan satu orang korban meninggal dunia,” tulis siaran pers YLBHI pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Baca Juga: Diskusi UGM, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Bangun PSN Rempang
Terkait dengan peristiwa Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, YLBHI bersama LBH Palangkaraya dan 17 LBH lainnya menuntut, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk membebaskan tanpa syarat 20 warga Desa Bangkal dan pasukan merah Tariu Borneo Bangkule Rajank (TBBR) yang ditangkap paksa namun sampai dengan saat ini belum diketahui di mana keberadaannya.
Mendesak Komnas HAM segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi terkait pelanggaran hak asasi manusia yang telah terjadi di Desa Bangkal.
Menuntut Presiden RI untuk membuka data HGU dan melakukan langkah-langkah konkret menyelesaikan berbagai konflik agraria warga khususnya konflik berlarut warga dengan PT. HMPB. [WLC01]
Sumber: Komnas HAM, YLBHI
Discussion about this post