Wanaloka.com – Kejahatan terbesar negara adalah ketika negara menghukum pikiran dari warga negaranya. Kondisi tersebut sedang akademisi IPB University, Bambang Hero Saharjo yang berupaya dikriminalisasi atas keterangan keahliannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022. Ia dituding memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut. Padahal dia diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menegaskan, secara prinsip, Bambang Hero memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan. Ancaman terhadap Bambang Hero dan sebagai saksi ahli, merupakan bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
Padahal, sudah ada regulasi di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Pasal 66 yang merupakan instrumen Anti-SLAPP. Pasal ini digunakan melindungi siapa saja individu yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup.
Baca juga: Setelah Tangerang, KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
Peraturan lainnya ada pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 yang menyebut secara eksplisit, bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Juga dalam SNP Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan terkait perlindungan hukum bagi ahli di pengadilan.
“Jelas upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik yang sejatinya justru harus dilindungi negara. Alih-alih melindungi, negara dengan segala aparaturnya justru permisif terhadap upaya kriminalisasi ini,” tegas Koordinator KIKA, Satria Unggul dalam keterangan tertulis KIKA tertanggal 13 Januari 2025.
KIKA menengarai, pelaporan terhadap Bambang Hero kali ini adalah bentuk percobaan pembungkaman terhadap pegiat antikorupsi dan pejuang lingkungan hidup. Bahwa upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero merupakan perlawanan balik dari koruptor.
Baca juga: Erupsi Lagi, Status Vulkanik Gunung Ibu Naik Menjadi Awas
“Tabiat semacam ini terus terjadi dan merupakan fenomena yang mengancam kebebasan akademik dan hak asasi manusia,” kata Satria.
Atas Upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero, KIKA menyampaikan pernyataan sikap.
Discussion about this post