Pertama, RPP ini belum mengakomodasi keterlibatan masyarakat dalam mengelola ekosistem mangrove. Pengakuan terhadap tata kelola lokal yang dibangun masyarakat belum terlihat dalam RPP ini. Tata kelola ekosistem mangrove yang terkandung dalam RPP ini masih sangat terpusat pada negara.
Kedua, RPP ini tidak memiliki posisi yang jelas untuk melindungi ekosistem mangrove dari berbagai kebijakan pemerintah yang berorientasi pada industri ekstraktif. Terdapat sejumlah pasal yang jelas-jelas melegalkan perusakan ekosistem mangrove, khususnya Pasal 16 dan 18. Kedua pasal ini melegalkan konversi ekosistem mangrove.
Ketiga, RPP ini sangat terlambat apabila melihat UU induknya, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan kata lain, setelah UU itu disahkan pada 2009, baru 14 tahun kemudian ada aturan turunan yang mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Baca Juga: Sang Kompiang, Indonesia Baru Mampu Memproduksi 12 dari 200 Minyak Atsiri
Keempat, RPP ini memiliki kelemahan yang serius dalam hal pemberian sanksi terhadap pelaku perusakan mangrove. RPP ini seharusnya menggunakan sanksi pidana apabila merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009.
“Sayangnya, RPP malah menggunakan sanksi administratif yang sangat ringan dan menguntungkan para perusak mangrove,” kata Parid.
RPP terlihat tidak merujuk kepada UU Nomor 32 Tahun 2009, tetapi merujuk pada UU Cipta Kerja yang melihat sanksi pidana sebagai hambatan investasi.
Baca Juga: Jalan Tani Digunakan Sepihak, Warga Ambunu Kembali Blokade Akses ke PT IHIP
Kelima, RPP ini tidak menempatkan mangrove dalam konteks mitigasi bencana yang melibatkan masyarakat lokal. Ini penting ditegaskan mengingat masyarakat lokal, baik laki-laki maupun perempuan memiliki pengetahuan dan pengalaman lapangan karena mereka bersentuhan setiap hari dengan ekosistem mangrove. Pada titik ini, pendekatannya semestinya bukan hanya bersifat akademis dan teknokratis yang dilakukan di belakang meja, melainkan juga berbasis pengetahuan lokal.
Keenam, pada tahun-tahun politik elektoral seperti saat ini, RPP Perlindungan dan Pemberdayaan Ekosistem Mangrove disusun tidak benar-benar untuk melindungi keberadaan mangrove dan masyarakat pesisir. Sebaliknya, RPP ini memperlihatkan pemerintah Indonesia ingin melakukan kampanye ke dunia internasional dengan tujuan untuk mendapatkan pendanaan iklim.
“Catatan itu menunjukkan tata kelola mangrove di Indonesia setelah tahun 2020 mengalami kemunduran serius dibandingkan sebelum tahun 2010,” kata Parid.
Baca Juga: Karhutla di Toba, Anggota Komisi IV DPR Kritisi Ketidaksiapan Sarana Pemerintah
Pada tahun 2007 dan 2009, Indonesia punya undang-undang yang melindungi mangrove dan menetapkan sanksi pidana lingkungan kepada pelaku perusakannya. Kedua undang-undang itu adalah UU Nomor 27 Tahun 2007 jo Nomor 1 Tahun 2014 dan UU Nomor 32 Tahun 2009.
Dan setelah tahun 2020, sanksinya hanya berupa sanksi administrasi bagi perusak mangrove. Lahirnya UU Cipta Kerja, termasuk UU Minerba merupakan gerak mundur perlindungan mangrove di Indonesia.
Kampanye perlindungan dan pengelolaan mangrove yang dilakukan pemeritah di berbagai forum internasional, termasuk penyusunan peta mangrove, takkan memperbaiki ekosistem mangrove dalam jangka menengah maupun jangka panjang.
Baca Juga: Fenomena Mbedhidhing Pernah Capai 1 Derajat Celcius di Dataran Tinggi Dieng
“Apalagi jika mangrove dijadikan objek perdagangan karbon. Ini merupakan kemunduran yang sangat besar,” pungkas Parid Ridwanuddin.
Klaim Leading by Example
Pada pertemuan ASOF27, negara-negara ASEAN telah menyampaikan klaim kemajuan dalam pelaksanaan Sustainable Forest Management di tiap-tiap negara. Pertemuan ASOF27 juga menyepakati laporan teknis hasil pembahasan di tingkat Working Group, yaitu Laporan the 19th AWG on Cites and Wildlife Enforcement; Laporan the 19th AWG on Forest Management; Laporan the 18th AWG on Social Forestry; Laporan the 20th AWG on Forest and Climate Change; dan Laporan the 27th AWG on Forest Producst Development.
Selain laporan teknis, juga mendorong finalisasi beberapa dokumen penting.
Pertama, New design of monitoring, assessment and reporting format for sustainable forest management telah direkomendasikan oleh ASOF27 untuk diadopsi pada pertemuan 46th ASEAN Ministry on Agriculture and Forestry (46th AMAF).
Baca Juga: Kritik Walhi Gorontalo, Pemda Lamban Atasi Bencana Ekologis di Gorontalo yang Berulang
Kedua, The Development of ASEAN Handbook for FLEGT implementation in ASEAN, telah dicatat oleh ASOF27.
Ketiga, the ASEAN Strategy for Sustainable Mangrove Ecosystem Management telah direkomendasikan oleh ASOF27 untuk selanjutnya disampaikan pada the 46th AMAF melalui SOM-AMAF untuk dapat direkomendasikan.
Keempat, The Regional Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) Handbook: Practicing FPIC in ASEAN Customary Tenure (CT) Systems in Forested Landscape telah direkomendasikan sebagai salah satu deliverables utama dalam ASOF27 dan selanjutnya disampaikan pada the 46th AMAF melalui SOM-AMAF untuk dapat diadopsi.
Baca Juga: Tower Pemantau Gas Rumah Kaca di Jambi Tekan Laju Perubahan Iklim
Kelima, ASEAN Voluntary Guideline for Tropical Forest Resources Monitoring telah disepakati menjadi salah satu key deliverables pada ASOF28 tahun 2025.
Dalam forum itu, Kepala Pusat Standarisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan KLHK, Wening Sri Wulandari menyampaikan country report tentang Pengelolaan Hutan Lestari di Indonesia. Beberapa isu yang diangkat adalah perkembangan perhutanan sosial dan sertifikasi hasil hutan.
“Juga aksi nyata Indonesia merespon perubahan iklim global dengan prinsip leading by example,” kata Wening, juga upaya mengatasi perdagangan satwa liar. [WLC02]
Discussion about this post