Senin, 23 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kritik Walhi, Indonesia Tak Bisa Memimpin dengan Contoh Soal Tata Kelola Mangrove

Tata kelola mangrove di Indonesia setelah tahun 2020 mengalami kemunduran serius dibandingkan sebelum tahun 2010.

Rabu, 24 Juli 2024
A A
Kelompok Perempuan Pulau Pari menanam mangrove tiap pekan dan melindunginya demi keberlanjutan. Foto Istimewa.

Kelompok Perempuan Pulau Pari menanam mangrove tiap pekan dan melindunginya demi keberlanjutan. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipercaya melanjutkan keketuaan ASEAN Senior Officials on Forestry (ASOF) yang sebelumnya dipegang Kamboja. Dalam perhelatan ASOF ke-27 di Bogor pada 18-19 Juli 2024, Menteri LHK menyampaikan komitmen untuk mengawal isu mangrove selama memimpin ASOF berikut strategi pengelolaan mangrove untuk ASEAN.

Pertama, melakukan pemetaan (mapping) dan penilaian (assessment) untuk mengetahui secara pasti situasi sekaligus kualitas sebaran mangrove di pesisir Indonesia dan negara-negara lain di Asia Tenggara yang menjadi rumah bagi 34 persen mangrove dunia. KLHK mengusulkan profil mangrove ASEAN untuk memastikan baik tidaknya status ekosistem mangrove.

Kedua, meningkatkan kapasitas kesadaran (enhancing awareness capacity) untuk semua pemangku kepentingan yang relevan dengan pengelolaan mangrove.

Baca Juga: ESDM Uji Coba B40 untuk Kereta Api, Lalu Pertambangan dan Listrik

Ketiga, membangun tata kelola (governance) yang baik, mulai dari tingkat tapak sampai ke tingkat yang paling tinggi.

Keempat, intervensi teknis (technical intervension) dengan cara belajar dari pengalaman antar negara sekaligus dari para ahli dan lintas komunitas.

Kelima, dialog kebijakan (policy dialogue) antar negara ASEAN untuk saling mendukung dan memperkuat kebijakan antar negara.

Baca Juga: Gugatan Iklim Pulau Pari Jadi Contoh Gerakan Keadilan Iklim Global

Tata Kelola Mangrove Indonesia Menurun

Strategi pengelolaan mangrove Indonesia yang disampaikan KHLK kepada para delegasi negara ASEAN, menurut aktivis lingkungan Wahana Lingkungan hidup (Walhi) sepenuhnya tidak dijalankan dengan baik di Indonesia.

“Dalam pengelolaan mangrove, Indonesia tidak bisa memimpin dengan contoh (leading by example),” ungkap Manajer Kampanye Pesisir dan Laut, Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin.

Ketidakmampuan Indonesia memimpin dengan contoh, menurut Parid dapat dilihat dalam sejumlah bukti.

Baca Juga: Masyarakat Adat Sihaporas Diculik Usai Menuntut Perampasan Tanah Adat

Pertama, dalam hal data mangrove di Indonesia, Pemerintah tidak konsisten.

Merujuk pada data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS), sebagaimana tercantum dalam dokumen Statistik Sumber Daya Pesisir dan Laut tahun 2022, total luasan hutan mangrove tercatat seluas 2.320.609,89 hektare. Namun hanya 30,32 persen hutan mangrove yang berada dalam kondisi baik. Sisanya, 10,75 persen berada dalam kondisi sedang, dan 12,36 dalam kondisi rusak.

Anehnya, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peta Mangrove Nasional (PMN) pada tahun 2021 yang mengklaim luasan mangrove lebih dari 3,364,080 hektare. Luasan itu eliputi 92.78 persen tutupannya dinilai lebat, 5,60 persen tutupan sedang, 1,62 persen tutupan jarang. Selain itu, pemerintah mengklaim ada wilayah potensi mangrove seluas 756,183 hektare.

Baca Juga: Alasan KKP Manfaatkan Penukaran Utang untuk Konservasi Terumbu Karang

Kedua, Pemerintah Indonesia menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun 2020 dan merevisi kembali pada tahun 2023. Pasal 5 UU Cipta Kerja yang mengatur tentang panas bumi melegalkan tambang panas bumi di wilayah perairan akan menghancurkan hutan mangrove di Indonesia.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Pasal 3 sampai 7 pada PP 27 Tahun 2021 tersebut menyatakan zona inti pada ekosistem mangrove boleh diubah untuk kepentingan proyek strategis nasional.

“Jadi UU Cipta Kerja dan PP 27 Tahun 2021 menjelaskan betapa agenda rehabilitasi mangrove yang disebut Presiden Jokowi sangat mudah diubah untuk beragam kepentingan proyek strategis nasional yang didominasi kepentingan ekstraktif dan eksploitatif,” papar Parid.

Baca Juga: Peringkat Kedua Indeks Risiko Bencana, Indonesia Jadi Laboratorium Kebencanaan

Ketiga, kawasan mangrove juga tidak mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara. Berdasarkan studi yang dilakukan Walhi dalam dokumen berjudul “Negara Melayani Siapa? Potret Ocean Grabbing di Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil dalam 28 RZWP3K di Indonesia”, disebutkan sampai tahun 2040 setidaknya seluas 3.527.120,17 hektare proyek reklamasi sedang dan akan dilaksanakan Pemerintah.

Pengakuan dan perlindungan mangrove hanya diberikan seluas 52.455,91 hektare. Perbandingan yang sangat ironis apabila dibandingkan dengan luasam proyek reklamasi.

Menurut Parid, ketiga bukti tersebut menujukkan absennya keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi mangrove yang selalu dikampanyekan setiap forum internasional.

Baca Juga: Peran OMC Kini, Basahi Lahan Gambut Sebelum Karhutla Terjadi

“Inilah mengapa Walhi menyebut tidak bisa memimpin dengan contoh atau leading by example. Apa yang disampaikan di forum internasional, secara diametral bertentangan dengan kebijakan dalam negeri,” tegas Parid.

Kemunduran Perlindungan Ekosistem Mangrove

Tak hanya itu, Parid menggarisbawahi bahwa sejak sejak tahun 2022, Pemerintah Indonesia melalui KLHK telah melakukan diskusi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Sampai sejauh ini, pembahasan RPP ini masih belum begitu masif dilakukan dan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan, khususnya masyarakat pesisir baik laki-laki maupun perempuan.

Berdasarkan kajian Walhi sebagaimana tercantum dalam dokumen Kertas Posisi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Indonesia, RPP Mangrove, memiliki sejumlah catatan serius.

Baca Juga: Jadikan Pengelolaan Sampah Gaya Hidup Menuju Zero Waste Zero Emission 2050

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: ASOF ke-27KLHKleading by examplePeta Mangrove NasionalRehabilitasi mangrovetata kelola mangroveWalhi

Editor

Next Post
Proses mediasi masyarakat adat Suku Anak Dalam dengan petugas Balai TNBT di Tebo. Foto Dok. PPID KLHK.

Jerit Suku Anak Dalam, Hutan Adat Jantung Kehidupannya Dirampas

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi menunggu hujan reda. Foto Shlomaster/pixabay.com.Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Ilustrasi pulau kecil. Foto Dok. KKP.KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Cherax igli, salah satu lobster baru temuan tim peneliti Fakultas Biologi UGM. Foto Dok. Christian Lukhaup.Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
    In Rehat
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau
    In News
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
    In Sosok
    Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media