Sabtu, 26 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh

Rabu, 11 Februari 2026
A A
MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.

MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Majelis Adat Aceh (MAA) memandang bencana banjir bandang dan longsor yang berulang kali terjadi di Aceh merupakan akibat dari terputusnya relasi antara masyarakat dan hutan. Kelembagaan adat Aceh, khususnya mukim, sesungguhnya telah lama memiliki mekanisme tata kelola hutan yang efektif dan berakar langsung di masyarakat.

“Namun, peran tersebut belum dimaksimalkan secara optimal dalam kebijakan pengelolaan hutan modern,” kata Ketua MAA, Prof. Yusri Yusuf dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama tim peneliti dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup – Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim (PPLH LRI) IPB University di Banda Aceh, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia mengangkat isu penguatan kelembagaan adat dalam pengelolaan lanskap hutan Aceh, belajar dari rangkaian bencana ekologis yang terus berulang melanda Aceh.

Baca juga: Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda

Dari FGD tersebut, PPLH IPB University bersama MAA menyepakati perlunya penguatan peran Panglima Uteun sebagai garda terdepan penjagaan hutan di tingkat mukim.

Panglima Uteun merupakan perangkat adat yang secara historis memiliki kewenangan dalam mengatur pemanfaatan dan perlindungan hutan berdasarkan hukum adat Aceh. Revitalisasi peran ini dinilai mendesak agar pengelolaan hutan kembali berpijak pada nilai-nilai adat yang telah terbukti menjaga keseimbangan alam.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hukum Adat AcehHutan AcehMajelis Adat AcehPanglima UteunPPLH LRI IPB University

Editor

Next Post
Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.

KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media