Wanaloka.com – Kaoem Telapak mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan pembalakan liar dan pencucian kayu (timber laundering) yang mengancam hutan Papua, serta menindak seluruh pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari peredarannya, hingga ke penerima manfaat akhir (beneficial owner).
Desakan ini disampaikan menyusul pengamanan 23 kontainer kayu merbau olahan asal Nabire, Papua Tengah, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang diduga berasal dari sumber ilegal. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang kemampuan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) menjamin legalitas kayu yang beredar.
Pada Selasa, 20 November 2026, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut V mengamankan 23 kontainer bermuatan kayu di Pelabuhan Tanjung Perak. Kayu tersebut dikirim dari Nabire dengan KM Tanto Permai.
Menurut siaran pers Kementerian Kehutanan, pengamanan ini merupakan pengembangan operasi di sebuah industri pengolahan kayu di Nabire pada 14 Oktober 2026, yaitu CV Palu Perdana (CV PP), tempat petugas menemukan tumpukan kayu merbau berbagai ukuran tanpa dokumen legalitas. Pemeriksaan awal atas kontainer di Surabaya menemukan kayu merbau dan indikasi penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai atau palsu.
Abil Akbar, Kepala Kampanye Kaoem Telapak, menegaskan bahwa pengamanan kayu merbau di Nabire bukanlah kasus yang pertama kali terjadi, melainkan bagian dari pola berulang kejahatan kehutanan melalui pembalakan liar dan pencucian kayu (timber laundering) yang mengancam hutan Papua.
“Kasus ini memperlihatkan bahwa kayu yang diduga berasal dari sumber ilegal masih dapat bergerak dari hutan Papua menuju pelabuhan, industri pengolahan, hingga pasar ekspor dengan menggunakan dokumen yang tampak sah secara hukum. Hal ini, menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan rantai pasok kayu dan efektivitas sistem yang seharusnya menjamin legalitasnya,” ujar Abil dalam siaran pers Kaoem Telapak pada Selasa, 3 November 2026.
Lebih lanjut, Kementerian Kehutanan kini akan mendalami dugaan pencucian kayu, yakni upaya membuat kayu dari sumber ilegal tampak legal melalui dokumen agar dapat masuk ke rantai perdagangan. Kayu tersebut bernilai sekitar Rp5,5 miliar. Angka ini hanya menggambarkan nilai ekonomi kayu, bukan kerugian ekologis maupun kerugian negara.
Jika menelusuri jejak 4 tahun yang lalu, pada November dan Desember 2022, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pernah mengamankan 57 kontainer kayu merbau olahan dari Nabire di Pelabuhan Tanjung Perak, yang diangkut dengan kapal MV Verizon dan KM Hijau Jelita.
Pengadilan Negeri Surabaya kemudian memutus bersalah kepada lima pimpinan perusahaan, yaitu CV Aditama Mandiri (CV AM) sebanyak 34 kontainer, CV Gefariel sebanyak 14 kontainer, CV Wami Start (CV WS) sebanyak 5 kontainer, PT Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP) sebanyak 3 kontainer, dan PT Eka Dwika Perkasa (PT EDP) sebanyak 3 kontainer, dengan pidana penjara 6 hingga 9 tahun dan denda Rp6 miliar hingga Rp 9 miliar pada 2024.
Mereka terbukti menggunakan dokumen pengangkutan, seperti nota perusahaan yang melampirkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang tidak sah masa berlakunya sudah lewat dan asal-tujuannya berbeda.
Penelusuran Kaoem Telapak atas dokumen publik hasil audit SVLK terhadap industri-industri tersebut menunjukkan bahwa kayu dari Nabire bergerak melalui rantai industri yang saling terhubung. CV Palu Perdana (CV PP), yang berperan sebagai industri penampung, tercatat menerima kayu bulat dari KTH MK (33 batang, 20,46 m3) dan kayu gergajian dari CV TM (853 keping, 81,99 m3), keduanya pada Januari-Maret 2025. Sertifikat CV Palu Perdana dicabut pada 25 Juli 2026 karena tidak bersedia dilakukan penilikan, namun, pada Oktober 2026 petugas tetap menemukan kayu merbau tanpa dokumen legalitas di lokasinya. Sertifikat CV TM dicabut pada 12 Maret 2026 dengan alasan serupa, dan sertifikat KTH MK dicabut pada 6 Oktober 2025.
CV Palu Perdana kemudian memasok kayu merbau olahan sebanyak 59,46 m3 kepada PT TMI di Sidoarjo pada Februari 2025-Januari 2026, dan PT TMI tercatat mengekspor sekitar 222 m3 kayu merbau ke Korea Selatan pada 2025.
Selain itu, CV TM dan CV IP tercantum dalam berkas perkara 2024 sebagai pihak yang memiliki kontrak pasok kayu olahan dengan CV Gefariel yang terbukti bersalah dalam kasus perkara tersebut.






Discussion about this post