Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Lahan Pertanian Ditanami Eukaliptus, Masyarakat Adat Natinggir Tergusur

Perusahaan TPL disinyalir lebih dari empat dekade memonopoli tanah seluas 291.263 hektar di Sumatera Utara. Masyarakat adat Tano Batak tergusur.

Kamis, 7 Agustus 2025
A A
Lahan masyarakat adat Natinggir yang ditanami eukaliptus oleh pihak PT Toba Pulp Lestari. Foto iklimku.org.

Lahan masyarakat adat Natinggir yang ditanami eukaliptus oleh pihak PT Toba Pulp Lestari. Foto iklimku.org.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Dokumentasi Pengelolaan Energi Terbarukan Berbasis Komunitas di Tiga Daerah

Ironisnya lagi, hingga hari ini klaim kawasan hutan di Sumatera Utara hanya sebatas “penunjukan”, bukan “penetapan”.

“Negara seharusnya melakukan penataan ulang tata batas dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat yang lebih dulu beraktivitas di sana,” tegas Direktur KSPPM, Roki Pasaribu.

Lantaran itu pula, konsesi PT TPL penuh dengan kecacatan hukum, melalui proses maladministrasi kehutanan, manipulasi proses, hingga abused of power. Keberadaan TPL dan operasinya adalah praktik ilegal yang dilakukan oleh badan usaha swasta dan difasilitasi Pemerintah Indonesia.

Baca juga: Ekspedisi Geologi Darat Ungkap Potensi Sesar Aktif di Semarang

Di sisi lain, Sumatera Utara merupakan salah satu episentrum konflik agraria di Indonesia akibat klaim HGU dan HTI oleh perusahaan-perusahaan besar, baik swasta maupun milik negara. Kurun satu dekade terakhir, Sumatera Utara menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan konflik agraria tertinggi. Berdasar Catatahn Akhir Tahun KPA 2015-2024, setidaknya 275 letusan konflik agraria di lahan seluas 655.285,69 hektare yang berdampak pada 227.239 rumah tangga.

Atas kondisi tersbut, KPA dan KSPPM mendesak agar, Pertama, PT Toba Pulp Lestari segera menghentikan operasi ilegalnya, menghentikan penggusuran masyarakat adat Natinggir, serta berbagai tindak kekerasan yang mengancam keselamatan hidup masyarakat adat, termasuk bagi perempuan dan anak-anak.

Kedua, mendesak Kapolres Resort Toba segera mengusut tuntas dan menindak tegas tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan PT TPL.

Baca juga: Menhut dan Kepala Basarnas Teken MoU Pertolongan di Kawasan Hutan

Ketiga, Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi dan mencabut HTI PT TPL

Keempat, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN segera melepaskan klaim ‘hutan negara’ dari tanah dan wilayah adat masyarakat sebagai upaya penghormatan, pengakuan,  pemulihan dan pemenuhan negara terhadap hak atas tanah dan wilayah Masyarakat Adat Se-Tano Batak.

Kelima, Presiden Indonesia segera melaksanakan Reforma Agraria, menyelesaikan konflik agraria, menata ulang monopoli penguasaan tanah akibat klaim sepihak kawasan hutan negara yang mencaplok tanah-tanah dan wilayah masyarakat adat. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Danau TobaKomunitas Masyarakat Adat Tano BatakKonsorsium Pembaruan AgrariaKSPPMMasyarakat adat Natinggir

Editor

Next Post
Ular piton. Foto nature_with_eshan/pixabay.com.

Deforestasi Penyebab Utama Konflik Ular Piton dengan Manusia

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media