Baca juga: Dokumentasi Pengelolaan Energi Terbarukan Berbasis Komunitas di Tiga Daerah
Ironisnya lagi, hingga hari ini klaim kawasan hutan di Sumatera Utara hanya sebatas “penunjukan”, bukan “penetapan”.
“Negara seharusnya melakukan penataan ulang tata batas dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat yang lebih dulu beraktivitas di sana,” tegas Direktur KSPPM, Roki Pasaribu.
Lantaran itu pula, konsesi PT TPL penuh dengan kecacatan hukum, melalui proses maladministrasi kehutanan, manipulasi proses, hingga abused of power. Keberadaan TPL dan operasinya adalah praktik ilegal yang dilakukan oleh badan usaha swasta dan difasilitasi Pemerintah Indonesia.
Baca juga: Ekspedisi Geologi Darat Ungkap Potensi Sesar Aktif di Semarang
Di sisi lain, Sumatera Utara merupakan salah satu episentrum konflik agraria di Indonesia akibat klaim HGU dan HTI oleh perusahaan-perusahaan besar, baik swasta maupun milik negara. Kurun satu dekade terakhir, Sumatera Utara menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan konflik agraria tertinggi. Berdasar Catatahn Akhir Tahun KPA 2015-2024, setidaknya 275 letusan konflik agraria di lahan seluas 655.285,69 hektare yang berdampak pada 227.239 rumah tangga.
Atas kondisi tersbut, KPA dan KSPPM mendesak agar, Pertama, PT Toba Pulp Lestari segera menghentikan operasi ilegalnya, menghentikan penggusuran masyarakat adat Natinggir, serta berbagai tindak kekerasan yang mengancam keselamatan hidup masyarakat adat, termasuk bagi perempuan dan anak-anak.
Kedua, mendesak Kapolres Resort Toba segera mengusut tuntas dan menindak tegas tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan PT TPL.
Baca juga: Menhut dan Kepala Basarnas Teken MoU Pertolongan di Kawasan Hutan
Ketiga, Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi dan mencabut HTI PT TPL
Keempat, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN segera melepaskan klaim ‘hutan negara’ dari tanah dan wilayah adat masyarakat sebagai upaya penghormatan, pengakuan, pemulihan dan pemenuhan negara terhadap hak atas tanah dan wilayah Masyarakat Adat Se-Tano Batak.
Kelima, Presiden Indonesia segera melaksanakan Reforma Agraria, menyelesaikan konflik agraria, menata ulang monopoli penguasaan tanah akibat klaim sepihak kawasan hutan negara yang mencaplok tanah-tanah dan wilayah masyarakat adat. [WLC02]







Discussion about this post