Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

MA Tolak Kasasi JPU, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas

Tiga nelayan Pulau Pari tak terbukti melakukan pemerasan. Akhirnya dinyatakan bebas.

Sabtu, 9 April 2022
A A
Aksi tolak kriminalisasi nelayan Pulau Pari. Foto walhi.or.id.

Aksi tolak kriminalisasi nelayan Pulau Pari. Foto walhi.or.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Boby, Edo, dan Baok dikriminalisasi pada 2017 dengan tuduhan melakukan pemerasan hanya karena meminta donasi Rp5.000 kepada turis untuk pengelolaan Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari. PN Jakarta Utara memvonis ketiganya bersalah. Putusan tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI pada 2018 dan kini dikuatkan Mahkamah Agung.

“Hakim memvonis ketiganya bebas karena tidak terbukti melakukan pemerasan. Hakim juga menyatakan aktivitas warga mengelola Pantai Pasir Perawan sah dan dilindungi Pasal 33 UUD 1945,” papar Charlie.

Baca Juga: Gempa Darat Guncang Papua dan Sulawesi Selatan

Sebelumnya, warga Pulau Pari terancam terusir dari ruang hidupnya akibat korporasi yang memiliki sertifikat-sertifikat, baik atas nama korporasi maupun perorangan. Ombudsman RI melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) menyebutkan ada 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan maladministrasi.

Koalisi Selamatkan Pulau Pari yang teriri dari LBH Jakarta, Eksekutif Nasional Walhi. Walhi DKI Jakarta, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Lembaga Bantuan Hukum Dompet Dhuafa, Forum Peduli Pulau Pari menegaskan, dengan adanya putusan ini, kedudukan dan martabat para pejuangan Pulau Pari yang telah dikriminalisasi harus segera dipulihkan oleh negara.

“Putusan ini juga semakin memperkuat warga Pulau Pari yang berhak atas ruang hidupnya,” imbuh Deputi Advokasi dan Jaringan KIARA, Muhammad Afif. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hari NelayankasasiKoalisi Selamatkan Pulau PariKontra Memori KasasiMAnelayan Pulau PariWalhi

Editor

Next Post
Pusat gempa Bali Magnitudo 4,6 yang terjadi pada Sabtu, 9 April 2022. Foto BMKG.

Gempa Bali, Guncangan Dirasakan hingga IV MMI di Badung

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media