Keenam, penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
Baca Juga: Trio Pakel Divonis Bersalah, Koalisi Beberkan Dugaan Kriminalisasi Sejak Awal
Wafid menuturkan pengelolaan air tanah merupakan proses penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem.
Dampak Pengambilan Air Tanah Berlebihan
Wafid menyebut pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi degradasi air tanah dengan imbangan air yang buruk. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan (overpumping) atau melebihi serahan aman (safe yield) akan menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah.
Air tanah termasuk sumber daya alam terbarukan (renewable resources). Namun apabila terjadi gangguan, pemulihannya perlu waktu lama dan butuh konservasi. Sebaliknya, air tanah pun dapat dipahami menjadi sumber daya tidak terbarukan (non-renewable resources) apabila menekankan pada pendekatan sosial dan berkaitan langsung dengan keberlanjutan pemanfaatan (groundwater sustainability).
Baca Juga: Praktik Bluewashing, Walhi: Regulasi Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Harus Dicabut
“Jadi Pemerintah perlu mengatur pemanfaatannya agar tidak terjadi dampak negatif akibat pengambilan air berlebihan,” tegas Wafid.
Lebih lanjut, Wafid memaparkan, bahwa air tanah merupakan sumber air yang terdapat di bawah permukaan tanah dalam lapisan akuifer. Dampak penggunaan air tanah yang tidak terkendali adalah penurunan jumlah cadangan air tanah. Selain itu juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan instrusi air laut tergantung kondisi geologinya.
Baca Juga: Angin Kencang di Pandeglang Dua Orang Meninggal Dunia
Dampak negatif pengambilan air tanah yang melebihi batas aman ditandai dengan penurunan muka air tanah secara terus menerus hingga melebihi batas muka air tanah aman. Dampak lanjutannya adalah degradasi kualitas air tanah karena instrusi air laut dan polusi air tanah, serta penurunan muka tanah karena amblesan tanah.
Degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena aktivitas manusia dapat dihentikan apabila ada intervensi manusia yang bersifat positif. Salah satunya melalui rekayasa teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah yang bertujuan untuk merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah. [WLC02]
Sumber: Kementerian ESDM
Discussion about this post