Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Masyarakat Gunakan Air Tanah 100 Meter Kubik per Bulan Harus Berizin

Senin, 30 Oktober 2023
A A
Ilustrasi sumur air tanah. Foto esdm.go.id.

Ilustrasi sumur air tanah. Foto esdm.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Keenam, penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Baca Juga: Trio Pakel Divonis Bersalah, Koalisi Beberkan Dugaan Kriminalisasi Sejak Awal

Wafid menuturkan pengelolaan air tanah merupakan proses penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem.

Dampak Pengambilan Air Tanah Berlebihan
Wafid menyebut pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi degradasi air tanah dengan imbangan air yang buruk. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan (overpumping) atau melebihi serahan aman (safe yield) akan menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah.

Air tanah termasuk sumber daya alam terbarukan (renewable resources). Namun apabila terjadi gangguan, pemulihannya perlu waktu lama dan butuh konservasi. Sebaliknya, air tanah pun dapat dipahami menjadi sumber daya tidak terbarukan (non-renewable resources) apabila menekankan pada pendekatan sosial dan berkaitan langsung dengan keberlanjutan pemanfaatan (groundwater sustainability).

Baca Juga: Praktik Bluewashing, Walhi: Regulasi Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Harus Dicabut

“Jadi Pemerintah perlu mengatur pemanfaatannya agar tidak terjadi dampak negatif akibat pengambilan air berlebihan,” tegas Wafid.

Lebih lanjut, Wafid memaparkan, bahwa air tanah merupakan sumber air yang terdapat di bawah permukaan tanah dalam lapisan akuifer. Dampak penggunaan air tanah yang tidak terkendali adalah penurunan jumlah cadangan air tanah. Selain itu juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan instrusi air laut tergantung kondisi geologinya.

Baca Juga: Angin Kencang di Pandeglang Dua Orang Meninggal Dunia

Dampak negatif pengambilan air tanah yang melebihi batas aman ditandai dengan penurunan muka air tanah secara terus menerus hingga melebihi batas muka air tanah aman. Dampak lanjutannya adalah degradasi kualitas air tanah karena instrusi air laut dan polusi air tanah, serta penurunan muka tanah karena amblesan tanah.

Degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena aktivitas manusia dapat dihentikan apabila ada intervensi manusia yang bersifat positif. Salah satunya melalui rekayasa teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah yang bertujuan untuk merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah. [WLC02]

Sumber: Kementerian ESDM

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Air Tanahintrusi air lautKementerian ESDMland subsidencelapisan akuiferoverpumpingpenurunan tanahStandar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air TanahUU Nomor 17 Tahun 2019

Editor

Next Post
Ilustrasi hujan. Foto PublicDomainPictures/pixabay.com.

Masuk Pancaroba, BMKG: Waspada Hujan Lebat hingga Hujan Es

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media