Jumat, 25 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Praktik Bluewashing, Walhi: Regulasi Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Harus Dicabut

Jumat, 27 Oktober 2023
A A
Aksi nelayan Rupat menolak PP 26 Tahun 2023 dan penambangan pasir laut. Foto Dok. Walhi Riau.

Aksi nelayan Rupat menolak PP 26 Tahun 2023 dan penambangan pasir laut. Foto Dok. Walhi Riau.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei 2023. Penerbitan Permen KP tersebut, menurut Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Parid Ridwanuddin, telah membuktikan Pemerintah Indonesia tidak mau mempedulikan aspirasi masyarakat pesisir di seluruh Indonesia. Khususnya nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil, perempuan nelayan, serta pelaku perikanan rakyat yang telah, sedang dan akan dirugikan penambangan pasir laut.

Sebab penerbitan Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 disinyalir semakin mengokohkan peran dan posisi pemerintah Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan pengusaha besar di sektor tambang pasir laut. Dengan kata lain, dua regulasi tersebut melegalkan eksploitasi pasir laut di Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

“Regulasi Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang memberikan karpet merah untuk aktivitas tambang pasir laut itu merupakan bentuk bluewashing,” kata Parid mengingatkan.

Baca Juga: Angin Kencang di Pandeglang Dua Orang Meninggal Dunia

Maksudnya, seolah-olah dua regulasi tersebut memberi perlindungan pesisir dan laut serta menjaga kesehatan laut. Namun sesungguhnya regulasi tersebut justru akan menghancurkan ekosistem pesisir dan laut serta merugikan kehidupan masyarakat pesisir di Indonesia.

Dugaan bluewashing tampak dalam Pasal 2 Permen KP yang menyebut, bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

“Namun, apabila dilanjutkan membaca pasal-pasal selanjutnya, terutama Pasal 19 dan seterusnya akan terlihat tujuan asli dari regulasi tersebut. Yaitu memberikan karpet merah untuk pengusaha skala besar,” tegas Parid.

Baca Juga: Gempa 6,1 Magnitudo di Laut Banda Guncangan Dirasakan hingga IV MMI

Walhi mendesak Pemerintah untuk segera mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 dan Permen KP Nomor 33 Tahun 2023.

Dua Regukasi Harus Dicabut
Akademisi Universitas Trilogi Jakarta sekaligus penulis buku-buku kelautan dan perikanan, Muhamad Karim menyatakan terbitnya Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 sejatinya hanya melegitimasi eksploitasi pasir laut di seluruh perairan Indonesia. Pemerintah menerbitkan kebijakan tersebut tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat pesisir, pulau kecil dan nelayan tradisional yang akan terdampak kebijakan tersebut.

Bahkan Pemerintah diyakini tidak akan mampu memulihkan dampak ekologi dan sosial ekonomi akibat penambangan pasir laut.

“Dampak penambangan di Kepulauan Riau yang terjadi dua dekade silam saja hingga kini belum pulih,” tegas Karim.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: bluewashingeksploitasi pasir lauthasil sedimentasi di lautKrisis Iklimocean grabbingPermen KP Nomor 33 Tahun 2023PP Nomor 26 Tahun 2023Walhi

Editor

Next Post
Tiga warga Pakel, Banyuwangi yang dihadang dan ditahan polisi karena konflik agraria. Foto istimewa.

Trio Pakel Divonis Bersalah, Koalisi Beberkan Dugaan Kriminalisasi Sejak Awal

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media