Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Praktik Bluewashing, Walhi: Regulasi Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Harus Dicabut

Jumat, 27 Oktober 2023
A A
Aksi nelayan Rupat menolak PP 26 Tahun 2023 dan penambangan pasir laut. Foto Dok. Walhi Riau.

Aksi nelayan Rupat menolak PP 26 Tahun 2023 dan penambangan pasir laut. Foto Dok. Walhi Riau.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei 2023. Penerbitan Permen KP tersebut, menurut Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Parid Ridwanuddin, telah membuktikan Pemerintah Indonesia tidak mau mempedulikan aspirasi masyarakat pesisir di seluruh Indonesia. Khususnya nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil, perempuan nelayan, serta pelaku perikanan rakyat yang telah, sedang dan akan dirugikan penambangan pasir laut.

Sebab penerbitan Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 disinyalir semakin mengokohkan peran dan posisi pemerintah Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan pengusaha besar di sektor tambang pasir laut. Dengan kata lain, dua regulasi tersebut melegalkan eksploitasi pasir laut di Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

“Regulasi Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang memberikan karpet merah untuk aktivitas tambang pasir laut itu merupakan bentuk bluewashing,” kata Parid mengingatkan.

Baca Juga: Angin Kencang di Pandeglang Dua Orang Meninggal Dunia

Maksudnya, seolah-olah dua regulasi tersebut memberi perlindungan pesisir dan laut serta menjaga kesehatan laut. Namun sesungguhnya regulasi tersebut justru akan menghancurkan ekosistem pesisir dan laut serta merugikan kehidupan masyarakat pesisir di Indonesia.

Dugaan bluewashing tampak dalam Pasal 2 Permen KP yang menyebut, bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

“Namun, apabila dilanjutkan membaca pasal-pasal selanjutnya, terutama Pasal 19 dan seterusnya akan terlihat tujuan asli dari regulasi tersebut. Yaitu memberikan karpet merah untuk pengusaha skala besar,” tegas Parid.

Baca Juga: Gempa 6,1 Magnitudo di Laut Banda Guncangan Dirasakan hingga IV MMI

Walhi mendesak Pemerintah untuk segera mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 dan Permen KP Nomor 33 Tahun 2023.

Dua Regukasi Harus Dicabut
Akademisi Universitas Trilogi Jakarta sekaligus penulis buku-buku kelautan dan perikanan, Muhamad Karim menyatakan terbitnya Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 sejatinya hanya melegitimasi eksploitasi pasir laut di seluruh perairan Indonesia. Pemerintah menerbitkan kebijakan tersebut tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat pesisir, pulau kecil dan nelayan tradisional yang akan terdampak kebijakan tersebut.

Bahkan Pemerintah diyakini tidak akan mampu memulihkan dampak ekologi dan sosial ekonomi akibat penambangan pasir laut.

“Dampak penambangan di Kepulauan Riau yang terjadi dua dekade silam saja hingga kini belum pulih,” tegas Karim.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: bluewashingeksploitasi pasir lauthasil sedimentasi di lautKrisis Iklimocean grabbingPermen KP Nomor 33 Tahun 2023PP Nomor 26 Tahun 2023Walhi

Editor

Next Post
Tiga warga Pakel, Banyuwangi yang dihadang dan ditahan polisi karena konflik agraria. Foto istimewa.

Trio Pakel Divonis Bersalah, Koalisi Beberkan Dugaan Kriminalisasi Sejak Awal

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media