“Hakikatnya, BBM bersubsidi untuk membantu masyarakat yang daya belinya belum cukup. Jangan sampai yang sudah cukup malah membeli Pertalite,” kata Arifin.
Baca Juga: Temuan Ombudsman DIY: Minyak Goreng Langka, Dijual di Atas HET
Dalam pidato apel Peringatan ke-77 Kemerdekaan RI di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada 17 Agustus 2022, Arifin menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, sektor ESDM mempunyai tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam dan komoditas energi yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk dikelola secara berkeadilan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Sesuai dengan tema peringatan HUT ke-77, yakni “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”, Arifin berharap sektor ESDM bangkit untuk memberikan pelayan terbaik untuk masyarakat. Dalam melaksanakan amanah Pasal 33 ayat (4), perwujudan keadilan pada sektor ESDM melalui energi berkeadilan, dengan lima pilar kebijakan utama. Meliputi peningkatan rasio elektrifikasi, pemerataan dan keterjangkauan, keberlanjutan, investasi dan pertumbuhan, serta reformasi birokrasi.
Baca Juga: Dua Bakteri Ini Jadi Solusi Pencemaran Minyak Bumi di Laut
“Saat ini masih banyak saudara kami yang belum pernah menikmati listrik, belum menikmati harga BBM yang terjangkau. Ini sebagian kecil tantangan yang dihadapi,” kata Arifin.
Tantangan dan permasalahan lainnya, menurut Arifin perlu lompatan inovasi birokrasi untuk menyelesaikannya. Paradigma pengelolaan energi dan sumber daya mineral telah berubah dari sumber pendapatan negara menjadi penggerak perekonomian negara. [WLC02]
Discussion about this post