Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

MK Tolak Uji Materi PWP3K, TAPaK: Stop Pertambangan di Pulau-pulau Kecil

Saat ini tercatat ada 218 izin usaha pertambangan di 34 pulau-pulau kecil di Indonesia dengan luas konsesi 274.00 hektare.

Minggu, 24 Maret 2024
A A
Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.

Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.

Share on FacebookShare on Twitter

Tidak Punya Legitimasi Aktivitas Pertambangan Nikel

Saat ini warga Pulau Wawonii juga berjuang melawan gugatan PT GKP yang ingin melegalkan pertambangan di pulau-pulau kecil. Pulau Wawonii sendiri hanya memiliki luas sebesar 715 kilometer perseigi, artinya pulau tersebut tergolong sebagai pulau kecil menurut UU PWP3K.

Dengan demikian, TAPaK menyatakan PT GKP tidak memiliki legitimasi melakukan pertambangan nikel di pulau tersebut. Permohonan uji materiil yang diajukan PT GKP dapat dinilai sebagai upaya perusahaan untuk melegalkan aktivitas tambang di Pulau Wawonii, walaupun secara hukum pertambangan dilarang atau ilegal di pulau-pulau kecil.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT GKP, September 2023. Putusan ini menyetop kegiatan pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii. Akan tetapi, anak perusahaan Harita Group itu kembali melakukan aktivitas pertambangan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan banding PT GKP atas keputusan sidang PTUN terkait IPPKH, Januari 2024.

Baca Juga: Gempa Dangkal Laut Jawa 6,5 Magnitudo, Gempa Susulan 64 Kali Terjadi

Aktivitas pertambangan tersebut kembali mencemari sumber air yang digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sumber air yang perlahan-lahan mulai jernih setelah PT GKP berhenti beroperasi, kini kembali berwarna coklat bercampur dengan lumpur akibat limbah pertambangan nikel.

Tercemarnya sumber air itu kembali menciptakan krisis air bersih bagi warga di Pulau Wawonii. Dalam skala yang lebih masif, kehadiran PT GKP mampu menambah konflik sosial dan kasus penyerobotan lahan pertanian milik warga secara lebih besar. Selain itu, PT GKP akan terus mengancam kekayaan ekosistem flora maupun fauna yang ada di pulau kecil itu.

“Semenjak PT GKP memenangkan banding IPPKH, perusahaan mulai beroperasi lagi. Sungai dan air yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari oleh warga sudah keruh lagi. Air sudah tercemar, padahal sumber air warga dulu sangat jernih. Sekarang sudah mulai susah untuk mencari air bersih. Selain itu timbul ancaman, seperti kapal tongkang yang mulai berdatangan dan mengganggu aktivitas nelayan bahkan mengancam ekosistem laut di Pulau Wawonii,” ungkap Mando Maskuri, warga Pulau Wawonii.

Baca Juga: Saling Serang Elit Soal Nikel Tetap Abai Derita Rakyat Akibat Tambang Nikel

Sementara warga lainnya, Wilman menilai putusan dari MK adalah kemenangan bagi rakyat. Selain itu, kerja sama TAPaK juga memberikan semangat bagi masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Tapi, pengawalan secara kolektif harus tetap dipantau terkait IPPKH.

“Harapannya PT GKP bisa meninggalkan Pulau Wawonii sesegera mungkin. Selain itu, kami mendesak kembali MK untuk mengabulkan kasasi terkait IPPKH agar PT GKP berhenti beroperasi,” ujarnya.

Anggota TAPaK, Parid Ridwanuddin menyatakan berkaitan dengan MK itu, TAPaK mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan menghentikan seluruh pertambangan di pulau-pulau kecil yang tersebar di Nusantara, dari Sabang sampai Merauke.

“Jika tidak bisa melakukan hal tersebut, seluruh masyarakat di pesisir dan pulau kecil harus bersatu untuk menghentikan dan mengeluarkan tambang dari ruang hidup mereka,” pungkasnya. [WLC01]

Sumber: JATAM

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: gempa Sulawesi TenggaraMahkamah Konstitusipertambangan di pulau-pulau kecilpertambangan nikelPT Gema Kreasi PerdanaPulau WawoniiTAPaK

Editor

Next Post
Dampak gempa dangkal Laut Jawa Utara Jatim, kerusakan bangunan milik warga di Kabupaten Tuban. Foto BNPB.

Dampak Gempa Dangkal Laut Jawa Utara Jatim 9 ribu Rumah Rusak

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media