Sementara Ingub tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pergub DIY Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis tertentu dan Batuan.
“Pemda DIY berwenang melaksanakan pemberian, pembinaan dan pengawasan Perizinan Berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang didelegasikan pemerintah pusat,” demikian bunyi ingub tersebut.
Ada tujuh instruksi yang disampaikan berdasarkan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan,berupa perubahan aliran sungai, erosi, degradasi sungai, dan penurunan muka air tanah akibat aktivitas pertambangan di DAS Progo.
Baca Juga: Mengintip Dua Planet Gas Raksasa Jupiter dan Saturnus dari Langit Kupang
Pertama, melakukan moratorium pemberian IUP berupa penolakan permohonan perpanjangan izin dan atau penerbitan izin baru di DAS Progo berdasarkan hasil evaluasi persyaratan perpanjangan dan hasil evaluasi kinerja pengusahaan pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan berusaha di bidang pertambangan yang dilakukan secara terintegrasi sesuai kewenangan.
Ketiga, melakukan evaluasi kesesuian tata ruang wilayah IUP di wilayah DAS Progo dengan Dokumen Rencana Tata Ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ada Rumah Tangga yang Tidak Perlu Izin Sedot Air Tanah
Keempat, melakukan evaluasi kualitas lingkungan wilayah IUP di wilayah DAS Progo sesuai kewenangan.
Kelima, menginstruksikan kepada pemegang IUP untuk melakukan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keenam, melakukan pencairan jaminan reklamasi dan reklamasi pasca tambang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh, melakukan evaluasi kebijakan analisis biaya dan manfaat (cost and benefit analysis) di bidang pertambangan berdasarkan nilai manfaat dan hasil pengusahaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah di dalam daerah. [WLC02]
Discussion about this post