Sabtu, 26 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Moratorium Izin Tambang DAS Progo, Walhi Yogya: Awal Pemulihan Lingkungan

Selasa, 7 November 2023
A A
Panambangan pasir di DAS Progo. Foto lbhyogyakarta.org.

Panambangan pasir di DAS Progo. Foto lbhyogyakarta.org.

Share on FacebookShare on Twitter

Sementara Ingub tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pergub DIY Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis tertentu dan Batuan.

“Pemda DIY berwenang melaksanakan pemberian, pembinaan dan pengawasan Perizinan Berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang didelegasikan pemerintah pusat,” demikian bunyi ingub tersebut.

Ada tujuh instruksi yang disampaikan berdasarkan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan,berupa perubahan aliran sungai, erosi, degradasi sungai, dan penurunan muka air tanah akibat aktivitas pertambangan di DAS Progo.

Baca Juga: Mengintip Dua Planet Gas Raksasa Jupiter dan Saturnus dari Langit Kupang

Pertama, melakukan moratorium pemberian IUP berupa penolakan permohonan perpanjangan izin dan atau penerbitan izin baru di DAS Progo berdasarkan hasil evaluasi persyaratan perpanjangan dan hasil evaluasi kinerja pengusahaan pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan berusaha di bidang pertambangan yang dilakukan secara terintegrasi sesuai kewenangan.

Ketiga, melakukan evaluasi kesesuian tata ruang wilayah IUP di wilayah DAS Progo dengan Dokumen Rencana Tata Ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ada Rumah Tangga yang Tidak Perlu Izin Sedot Air Tanah

Keempat, melakukan evaluasi kualitas lingkungan wilayah IUP di wilayah DAS Progo sesuai kewenangan.

Kelima, menginstruksikan kepada pemegang IUP untuk melakukan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam, melakukan pencairan jaminan reklamasi dan reklamasi pasca tambang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, melakukan evaluasi kebijakan analisis biaya dan manfaat (cost and benefit analysis) di bidang pertambangan berdasarkan nilai manfaat dan hasil pengusahaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah di dalam daerah. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aktivitas pertambanganaktivitas reklamasiDAS ProgoIzin Usaha Pertambangankerusakan lingkunganmoratorium IUPWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Rumah limasan yang khas menggunakan material kayu. Foto wanaloka.com.

Pilihlah Bangunan Kayu karena Renewable dan Menyerap Karbon

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media