Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Moratorium Izin Tambang DAS Progo, Walhi Yogya: Awal Pemulihan Lingkungan

Selasa, 7 November 2023
A A
Panambangan pasir di DAS Progo. Foto lbhyogyakarta.org.

Panambangan pasir di DAS Progo. Foto lbhyogyakarta.org.

Share on FacebookShare on Twitter

Sementara Ingub tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pergub DIY Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis tertentu dan Batuan.

“Pemda DIY berwenang melaksanakan pemberian, pembinaan dan pengawasan Perizinan Berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang didelegasikan pemerintah pusat,” demikian bunyi ingub tersebut.

Ada tujuh instruksi yang disampaikan berdasarkan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan,berupa perubahan aliran sungai, erosi, degradasi sungai, dan penurunan muka air tanah akibat aktivitas pertambangan di DAS Progo.

Baca Juga: Mengintip Dua Planet Gas Raksasa Jupiter dan Saturnus dari Langit Kupang

Pertama, melakukan moratorium pemberian IUP berupa penolakan permohonan perpanjangan izin dan atau penerbitan izin baru di DAS Progo berdasarkan hasil evaluasi persyaratan perpanjangan dan hasil evaluasi kinerja pengusahaan pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan berusaha di bidang pertambangan yang dilakukan secara terintegrasi sesuai kewenangan.

Ketiga, melakukan evaluasi kesesuian tata ruang wilayah IUP di wilayah DAS Progo dengan Dokumen Rencana Tata Ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ada Rumah Tangga yang Tidak Perlu Izin Sedot Air Tanah

Keempat, melakukan evaluasi kualitas lingkungan wilayah IUP di wilayah DAS Progo sesuai kewenangan.

Kelima, menginstruksikan kepada pemegang IUP untuk melakukan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam, melakukan pencairan jaminan reklamasi dan reklamasi pasca tambang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, melakukan evaluasi kebijakan analisis biaya dan manfaat (cost and benefit analysis) di bidang pertambangan berdasarkan nilai manfaat dan hasil pengusahaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah di dalam daerah. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aktivitas pertambanganaktivitas reklamasiDAS ProgoIzin Usaha Pertambangankerusakan lingkunganmoratorium IUPWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Rumah limasan yang khas menggunakan material kayu. Foto wanaloka.com.

Pilihlah Bangunan Kayu karena Renewable dan Menyerap Karbon

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media