Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

MoU KLHK dan MA Lindungi LHK dengan Menambah Hakim Lingkungan

Jumat, 24 Maret 2023
A A
MoU antara KLHK dengan MA soal perlindungan hukum LHK. Foto ppid.menlhk.go.id.

MoU antara KLHK dengan MA soal perlindungan hukum LHK. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Sebelum ada UU Cipta Kerja, menurut Siti, masyarakat yang tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan atau yang bermukim di kawasan hutan, dapat langsung dipidana.

“Ibaratnya, saat itu dikatakan ranting tidak boleh patah, nyamuk tidak boleh mati. Begitu ketat pengaturan akses hutan bagi masyarakat,” kata Siti.

Namun melalui UU Cipta Kerja, pendekatan yang dilakukan adalah penegakan hukum administrasi dan melakukan pembinaan serta pemberian legalitas akses bagi masyarakat.

“Melalui pendekatan restorative justice, UU Cipta Kerja mengatur agar tidak ada lagi kriminalisasi pada masyarakat di dalam kawasan hutan maupun masyarakat adat,” terang Siti.

Baca Juga: Kandang Kawat Duri Efektif Cegah Konflik dengan Harimau  

Krisis Lingkungan
Dunia saat ini sedang mengalami tiga krisis lingkungan (triple planetary crisis), yaitu perubahan iklim (climate change), kepunahan keanekaragaman hayati (nature and biodiversity loss), dan pencemaran (pollution). Ketiga jenis krisis lingkungan yang saling berkaitan tersebut merupakan tantangan terbesar abad ini yang mengancam kesejahteraan dan ketahanan hidup jutaan manusia di dunia. Juga berdampak terhadap pencapaian agenda SDGs (sustainable development goals).

Mengatasi krisis tersebut, menurut Siti perlu aksi kolaboratif konkrit seluruh pemangku kepentingan di tingkat global (multilateralism), regional dan nasional. Juga membangun keharmonisan antar manusia dengan alam, serta mempercepat transisi menuju sistem sosial-ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dalam menghadapi krisis global terkait lingkungan, Siti mengklaim Indonesia telah aktif dalam berbagai kesepakatan global di ranah perubahan iklim. Seperti di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Perubahan Iklim Kian Mengkhawatirkan, Perlu Payung Hukum dan Kontribusi Aksi

Keterlibatan Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia adalah ikut menjaga peningkatan suhu rata-rata global dibawah 2 derajat menuju 1,5 derajat dari tingkat suhu pra industrialisasi. Target tersebut diterjemahkan dan ditetapkan dalam NDC dengan target penurunan emisi sebesar 29 persen (dengan kemampuan sendiri) dan sampai dengan 41 persen (dengan dukungan kerjasama internasional) pada 2030, dibandingkan skenario business as usual dengan tahun dasar, yakni 2010.

Selanjutnya, komitmen Indonesia diperkuat dalam Dokumen Enhanced NDC (ENDC) yang diterbitkan pada 22 September 2022. Dalam ENDC, peningkatan ambisi penurunan emisi gas rumah kaca dengan kemampuan sendiri meningkat menjadi 31,89 persen dan dengan dukungan Internasional meningkat menjadi 43,20 persen.

Peningkatan target berdasarkan pada kebijakan-kebijakan nasional terakhir, terkait perubahan iklim. Seperti FOLU Net Sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.

Baca Juga: Peringatan Hari Meteorologi, BMKG Resmikan Tower Gas Rumah Kaca

FOLU Net Sink 2030 diatur dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 168 Tahun 2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim. FOLU Net Sink 2030 adalah kondisi dimana tingkat serapan emisi sudah seimbang atau lebih tinggi pada 2030 sebagai upaya aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor FOLU.

Siti mengungkapkan, sektor FOLU berkontribusi 60 persen terhadap total target pengurangan emisi Indonesia. Dan ditargetkan negative emission pada 2030 untuk sektor kehutanan dan net zero pada 2060 atau lebih cepat untuk semua sektor NDC secara keseluruhan. [WLC02]

Sumber: PPID Kementerian LHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: FOLU Net Sink 2030hakim lingkunganKLHKMahkamah AgungNDCperlindungan LHKrestorative justiceUU Cipta Kerja

Editor

Next Post
Pusat gempa dangkal darat di Kepakisan dan Dieng Wonosobo, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 24 Maret 2023. Foto tangkap layar Google Earth berdasarkan koordinat BMKG.

Ini Sumber Gempa Dangkal Darat di Kepakisan dan Dieng Wonosobo

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media