Sebelum ada UU Cipta Kerja, menurut Siti, masyarakat yang tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan atau yang bermukim di kawasan hutan, dapat langsung dipidana.
“Ibaratnya, saat itu dikatakan ranting tidak boleh patah, nyamuk tidak boleh mati. Begitu ketat pengaturan akses hutan bagi masyarakat,” kata Siti.
Namun melalui UU Cipta Kerja, pendekatan yang dilakukan adalah penegakan hukum administrasi dan melakukan pembinaan serta pemberian legalitas akses bagi masyarakat.
“Melalui pendekatan restorative justice, UU Cipta Kerja mengatur agar tidak ada lagi kriminalisasi pada masyarakat di dalam kawasan hutan maupun masyarakat adat,” terang Siti.
Baca Juga: Kandang Kawat Duri Efektif Cegah Konflik dengan Harimau
Krisis Lingkungan
Dunia saat ini sedang mengalami tiga krisis lingkungan (triple planetary crisis), yaitu perubahan iklim (climate change), kepunahan keanekaragaman hayati (nature and biodiversity loss), dan pencemaran (pollution). Ketiga jenis krisis lingkungan yang saling berkaitan tersebut merupakan tantangan terbesar abad ini yang mengancam kesejahteraan dan ketahanan hidup jutaan manusia di dunia. Juga berdampak terhadap pencapaian agenda SDGs (sustainable development goals).
Mengatasi krisis tersebut, menurut Siti perlu aksi kolaboratif konkrit seluruh pemangku kepentingan di tingkat global (multilateralism), regional dan nasional. Juga membangun keharmonisan antar manusia dengan alam, serta mempercepat transisi menuju sistem sosial-ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam menghadapi krisis global terkait lingkungan, Siti mengklaim Indonesia telah aktif dalam berbagai kesepakatan global di ranah perubahan iklim. Seperti di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Perubahan Iklim Kian Mengkhawatirkan, Perlu Payung Hukum dan Kontribusi Aksi
Keterlibatan Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia adalah ikut menjaga peningkatan suhu rata-rata global dibawah 2 derajat menuju 1,5 derajat dari tingkat suhu pra industrialisasi. Target tersebut diterjemahkan dan ditetapkan dalam NDC dengan target penurunan emisi sebesar 29 persen (dengan kemampuan sendiri) dan sampai dengan 41 persen (dengan dukungan kerjasama internasional) pada 2030, dibandingkan skenario business as usual dengan tahun dasar, yakni 2010.
Selanjutnya, komitmen Indonesia diperkuat dalam Dokumen Enhanced NDC (ENDC) yang diterbitkan pada 22 September 2022. Dalam ENDC, peningkatan ambisi penurunan emisi gas rumah kaca dengan kemampuan sendiri meningkat menjadi 31,89 persen dan dengan dukungan Internasional meningkat menjadi 43,20 persen.
Peningkatan target berdasarkan pada kebijakan-kebijakan nasional terakhir, terkait perubahan iklim. Seperti FOLU Net Sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.
Baca Juga: Peringatan Hari Meteorologi, BMKG Resmikan Tower Gas Rumah Kaca
FOLU Net Sink 2030 diatur dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 168 Tahun 2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim. FOLU Net Sink 2030 adalah kondisi dimana tingkat serapan emisi sudah seimbang atau lebih tinggi pada 2030 sebagai upaya aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor FOLU.
Siti mengungkapkan, sektor FOLU berkontribusi 60 persen terhadap total target pengurangan emisi Indonesia. Dan ditargetkan negative emission pada 2030 untuk sektor kehutanan dan net zero pada 2060 atau lebih cepat untuk semua sektor NDC secara keseluruhan. [WLC02]
Sumber: PPID Kementerian LHK
Discussion about this post