Sabtu, 26 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Nelayan Rupat Korban Tambang Pasir Laut, Tangkapan Berkurang dan Pulau Terancam Hilang

Penambangan pasir laut di Rupat akibatkan tangkapan laut nelayan berkurang. Bagaimana jika penambangan pasir lalut dilegalkan dengan PP 26?

Sabtu, 17 Juni 2023
A A
Aksi nelayan Rupat menolak PP 26 Tahun 2023 dan penambangan pasir laut. Foto Dok. Walhi Riau.

Aksi nelayan Rupat menolak PP 26 Tahun 2023 dan penambangan pasir laut. Foto Dok. Walhi Riau.

Share on FacebookShare on Twitter

Salah satu contoh reklamasi alami adalah yang sudah lama terjadi di Bagansiapiapi di muara sungai Rokan dan di muara sungai Kuantan-Indragiri Riau. Begitu pun yang banyak terjadi di utara Jawa dan Kalimantan.

“Kemungkinan sedimentasi diperlukan bagi organisme dasar (demersal), karena mengandung berbagai sumber makanan, sebagai habitat dan tempat pemijahan,” kata Adnan.

Mangrove yang tumbuh di area sedimentasi pun lebih baik, karena sedimentasi menjadi habitat dan dasar bagi tumbuh mangrove. Sedimentasi mengandung sumber makanan atau senyawa kimia bagi mangrove.

Baca Juga: FAO Prediksi 2050 Dunia Kelaparan Akibat Pemanasan Global

”Padang lamun di muara sungai juga diuntungkan dengan adanya sedimentasi,” ujar Adnan.

Fungsi beting bisa mengubah arah arus. Beting yang sudah permanen juga memiliki fungsi lain untuk mengurangi abrasi yang terjadi di pulau. Lantas, apa yang terjadi apabila sedimentasi itu justru ditambang?

”Apabila beting ditambang, yang paling dirugikan dari segi ekonomi adalah nelayan. Daerah tangkapan ikannya hilang dan semakin jauhnya daerah tangkapan ikan,” tandas Adnan.

Baca Juga: Prof Ronny: Tren Lemak Hewan sebagai Bahan Bakar Dunia Penerbangan

Koordinator Riset dan Kajian Kebijakan Walhi Riau, Umi Ma’rufah pun menegaskan, kekhawatiran para pakar dan pemerhati lingkungan telah terbukti. Yakni ketika PT LMU beroperasi menyedot pasir laut di sekitar Pulau Babi dan Beting Aceh.

Penyedotan pasir laut akan mengganggu wilayah tangkap nelayan dan habitat biota laut. Juga akan membuat Pulau Rupat semakin rentan terkena abrasi karena beting-beting dan pulau kecil di sekitarnya hilang.

”Aksi yang dilakukan para nelayan ini adalah bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan ruang untuk menambang pasir laut,” kata Umi.

Baca Juga: Pemerintah Promosikan IKN Lewat Hari Lingkungan Hidup dan Ajakan Investasi

Walhi Riau bersama nelayan Pulau Rupat menuntut Presiden Jokowi mencabut PP 26 itu. Juga mendorong Gubernur Riau Syamsuar segera mencabut IUP PT LMU, karena berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 kewenangan pencabutan berada di tangannya.

“Nelayan sangat berharap pemerintah dapat mendukung mereka yang ingin menyelamatkan Pulau Rupat dari ancaman kerusakan dan hilangnya sumber penghidupan,” ucap Umi. [WLC02]

Sumber: Walhi Riau

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: area sedimentasiIzin Usaha Pertambangannelayan Rupatpenambangan pasir lautPP 26 Tahun 2023Walhi Riau

Editor

Next Post
Karhutla di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Foto BNPB.

Angin Kencang, Karhutla di Dairi Sulit Dipadamkan  

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media