Salah satu contoh reklamasi alami adalah yang sudah lama terjadi di Bagansiapiapi di muara sungai Rokan dan di muara sungai Kuantan-Indragiri Riau. Begitu pun yang banyak terjadi di utara Jawa dan Kalimantan.
“Kemungkinan sedimentasi diperlukan bagi organisme dasar (demersal), karena mengandung berbagai sumber makanan, sebagai habitat dan tempat pemijahan,” kata Adnan.
Mangrove yang tumbuh di area sedimentasi pun lebih baik, karena sedimentasi menjadi habitat dan dasar bagi tumbuh mangrove. Sedimentasi mengandung sumber makanan atau senyawa kimia bagi mangrove.
Baca Juga: FAO Prediksi 2050 Dunia Kelaparan Akibat Pemanasan Global
”Padang lamun di muara sungai juga diuntungkan dengan adanya sedimentasi,” ujar Adnan.
Fungsi beting bisa mengubah arah arus. Beting yang sudah permanen juga memiliki fungsi lain untuk mengurangi abrasi yang terjadi di pulau. Lantas, apa yang terjadi apabila sedimentasi itu justru ditambang?
”Apabila beting ditambang, yang paling dirugikan dari segi ekonomi adalah nelayan. Daerah tangkapan ikannya hilang dan semakin jauhnya daerah tangkapan ikan,” tandas Adnan.
Baca Juga: Prof Ronny: Tren Lemak Hewan sebagai Bahan Bakar Dunia Penerbangan
Koordinator Riset dan Kajian Kebijakan Walhi Riau, Umi Ma’rufah pun menegaskan, kekhawatiran para pakar dan pemerhati lingkungan telah terbukti. Yakni ketika PT LMU beroperasi menyedot pasir laut di sekitar Pulau Babi dan Beting Aceh.
Penyedotan pasir laut akan mengganggu wilayah tangkap nelayan dan habitat biota laut. Juga akan membuat Pulau Rupat semakin rentan terkena abrasi karena beting-beting dan pulau kecil di sekitarnya hilang.
”Aksi yang dilakukan para nelayan ini adalah bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan ruang untuk menambang pasir laut,” kata Umi.
Baca Juga: Pemerintah Promosikan IKN Lewat Hari Lingkungan Hidup dan Ajakan Investasi
Walhi Riau bersama nelayan Pulau Rupat menuntut Presiden Jokowi mencabut PP 26 itu. Juga mendorong Gubernur Riau Syamsuar segera mencabut IUP PT LMU, karena berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 kewenangan pencabutan berada di tangannya.
“Nelayan sangat berharap pemerintah dapat mendukung mereka yang ingin menyelamatkan Pulau Rupat dari ancaman kerusakan dan hilangnya sumber penghidupan,” ucap Umi. [WLC02]
Sumber: Walhi Riau
Discussion about this post