Wanaloka.com – Pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten yang diduga menjadi sumber paparan Cesium-137, resmi disegel Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Menyusul kasus penolakan ekspor udang beku ke Amerika Serikat baru-baru ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait keamanan pangan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menemukan ada kontaminasi radioaktif cesium pada tiga batch produk udang dari Indonesia. Dugaan kontaminasi radioaktif pada ekspor udang beku PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods). Satuan Tugas Percepatan Penanganan Radiasi dibentuk untuk menjamin keamanan pangan, melindungi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah langsung melakukan dekontaminasi menyeluruh agar wilayah kembali steril dan dampak lingkungan dapat diminimalisasi. Dengan langkah ini, masyarakat, termasuk nelayan, dipastikan tetap aman karena produk pangan laut diawasi ketat oleh tim gabungan lintas kementerian dan lembaga.
Baca juga: Belajar Konsisten Menjaga Hutan dari Masyarakat Adat
“Keamanan pangan menjadi prioritas utama kita, pemerintah bergerak cepat,”kata Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan.
KLH/BPLH bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), serta kepolisian telah melakukan investigasi secara ilmiah sesuai standar internasional. Dua kali rapat koordinasi digelar untuk memastikan setiap langkah tepat sasaran.
“Kami pastikan setiap langkah dilakukan dengan standar tertinggi demi mutu pangan yang aman, kualitas lingkungan yang terjaga, dan perlindungan bagi nelayan serta konsumen,”kata Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono.
Baca juga: Tumpukan Sampah dan Krisis Tutupan Hutan Perparah Banjir di Bali
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahan baku udang BMS Foods sebenarnya aman. Unsur radioaktif hanya terdeteksi pada blower dan ventilator pabrik dengan konsentrasi rendah, di bawah ambang batas, dan segera ditangani melalui dekontaminasi.
Pelacakan lebih lanjut mengarah pada PT PMT dengan tingkat radiasi 0,3–0,5 mikrosievert per jam yang lebih tinggi dari kondisi normal 0,1 mikrosievert per jam.
Rizal menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan terhadap PT PMT. Langkah hukum perdata dan pidana juga tengah dipersiapkan untuk pihak yang terbukti lalai atau sengaja menimbulkan pencemaran.
Baca juga: Musim Penghujan 2025-2026 Datang Lebih Cepat
KLH/BPLH memastikan masyarakat dan nelayan tidak perlu khawatir. Pemerintah telah mensterilisasi wilayah terdampak, meminimalisasi dampak lingkungan, dan menjamin setiap produk pangan laut tetap memenuhi standar keamanan tertinggi.
Kontaminasi bukan dari industri perikanan
Menanggapi hal tersebut, Dosen Departemen Teknologi Hasil Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Roni Nugraha menegaskan kontaminasi itu bukan berasal dari proses produksi maupun pengolahan udang di perusahaan perikanan.







Discussion about this post