Minggu, 28 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Belajar Konsisten Menjaga Hutan dari Masyarakat Adat

Upaya konservasi hutan yang paling efektif justru berasal dari hasil yang sudah dipraktikkan masyarakat adat sejak lama. Masyarakat adat merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari bentang alamnya.

Minggu, 14 September 2025
A A
Hutan adat Leuweung Gede di Kampung Kuta, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Foto Dok. Kemenhut.

Hutan adat Leuweung Gede di Kampung Kuta, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Foto Dok. Kemenhut.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Hutan Adat Leuweung Gede di Kampung Kuta, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat seluas sekitar 31 hektare ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1301/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2018.

Hutan ini merupakan satu-satunya hutan adat di Jawa Barat dan salah satu dari 10 hutan adat yang telah ditetapkan di Pulau Jawa. Dengan demikian, Kampung Kuta menjadi contoh kearifan lokal mampu menjaga hutan dan ekosistem secara berkelanjutan.

“Kampung Kuta adalah teladan bagaimana masyarakat adat menjaga alam dengan penuh kearifan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat di seluruh Indonesia,”ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat kunjungan ke sana untuk memberi dukungan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) serta memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan pada 13-14September 2025.

Baca juga: Tumpukan Sampah dan Krisis Tutupan Hutan Perparah Banjir di Bali

Ia mengapresiasi kepada masyarakat adat yang konsisten menjaga hutan keramat dengan aturan adat yang ketat. Sebab pengakuan terhadap hutan adat bukan hanya soal ekologi, tetapi juga pengakuan terhadap martabat dan jati diri masyarakat adat yang sudah turun-temurun menjaga alam.

“Negara hadir untuk memastikan kearifan lokal yang diwariskan leluhur dapat berjalan seiring dengan program pembangunan kehutanan modern,” imbuh dia.

Kampung Kuta dinilai telah membuktikan hukum adat dapat menjadi benteng yang kuat dalam melestarikan hutan dan menjaga keseimbangan lingkungan. Hutan adat harus menjadi ruang belajar bersama, bagaimana masyarakat adat mengajarkan masyarakat lain untuk merawat hutan dengan cara yang penuh hormat dan sakral.

Baca juga: Musim Penghujan 2025-2026 Datang Lebih Cepat

“Tugas pemerintah adalah memperluas pengakuan, memberi akses, dan memastikan manfaat ekonomi dari hutan adat bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Terhitung sejak 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit hutan adat telah ditetapkan dengan total luasan mencapai 333.687 hektare. Luasan ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat yang berada di 41 kabupaten dan 19 provinsi.

Selain meninjau hutan keramat, Raja Juli juga menyaksikan panen aren komoditas utama masyarakat Kampung Kuta, serta menanam pohon. Kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) Kampung Kuta mengembangkan produk gula aren, kopi, madu klanceng, serta kerajinan bambu dan pangan lokal.

Baca juga: Ada Bank Sampah di Jalur Pendakian Gunung Bawakaraeng

Bagi masyarakat adat Kampung Kuta, aren bukan hanya sumber pangan dan penghidupan. Namun bagian dari identitas budaya yang diwariskan turun-temurun. Dukungan pemerintah terhadap pengelolaan aren dianggap menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ekonomi lokal, sekaligus menjaga keberlanjutan hutan adat.

Raja Juli berharap pengakuan terhadap hutan adat tidak hanya menjaga kelestarian ekologi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, serta kearifan budaya yang tetap terjaga.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Fakultas Kehutanan UGMHutan AdatHutan Adat Leuweung GedeKampung KutaKementerian KehutananMasyarakat Adat

Editor

Next Post
Ilustrasi udang beku. Foto freepik.

Pabrik PMT Disegel karena Ekspor Udang Beku Terkontaminasi Cesium, Ini Kata Pakar

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media