Selasa, 15 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pasien Konfirmasi Omicron Bisa Isoman, Asalkan Usia 45 Tahun ke Bawah

Sebelumnya, pasien konfirmasi Omicron harus dirawat di rumah sakit. Namun sekarang diperbolehkan isoman. Ada sederetan persyaratan yang harus dipenuhi.

Sabtu, 22 Januari 2022
A A
Ilustrasi varian Omicron. Foto Alexandra_Koch/pixabay.com.

Ilustrasi varian Omicron. Foto Alexandra_Koch/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pasien konfirmasi Omicron sudah bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Namun ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Aturan tersebut penyesuaian dari surat edaran yang dibuat tahun lalu, bernomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021. Bedanya, aturan lalu memuat keharusan seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, syarat isoman yang mesti dipenuhi meliputi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca Juga: Anda Batuk karena Covid-19 atau Bukan, Bisa Dideteksi Alat Ini

Dalam syarat klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, meliputi pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

“Jika pasien tidak memenuhi kedua syarat, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat,” kata Siti seperti dilansir dari laman kemkes.go.id, Kamis, 20 Januari 2022.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Covid-19isolasi mandiriisomanOmicronRSA UGMsurat edaran

Editor

Next Post
Pusat gempa Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara yang terjadi pada Sabtu, 22 Januari 2022 dengan kekuatan Magnitudo 6,1. Foto Tangkap Layar inatews.bmkg.go.id.

Gempa Kepulauan Talaud, Daryono Ungkap 10 Fakta Ini

Discussion about this post

TERKINI

  • WHO Goodwill Ambassador for Leprosy Elimination, Yohei Sasakawa dan Menkes Budi Gunadi Sadikin berkunjung ke Sampang, Madura dalam program eliminasi kusta, 8 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Kusta Bukan Penyakit Kutukan, Kusta Bisa Disembuhkan
    In Rehat
    Kamis, 10 Juli 2025
  • Destinasi wisata di Danau Toba, Sumatra Utara. Foto Dok. Kemenpar.Konferensi Internasional Jadi Upaya Geopark Kaldera Toba Raih Kembali Green Card UNESCO
    In Traveling
    Kamis, 10 Juli 2025
  • Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof Dietriech G Bengen. Foto Dok. Alumni IPB.Dietriech Geoffrey, Merkuri Masuk ke Perairan Lewat Limbah Industri hingga Keramba Jaring Apung
    In Sosok
    Rabu, 9 Juli 2025
  • Suasana konferensi pers soal gugatan SLAPP terhadap dua Guru Besar IPB University oleh PT KLM di YLBHI, 8 Juli 2025. Foto YLBHI.Bambang Hero dan Basuki Wasis Tak Gentar Hadapi Gugatan SLAPP Perusak Lingkungan di Pengadilan Cibinong
    In News
    Rabu, 9 Juli 2025
  • Pertemuan International Leprosy Congress (ILC) di Nusa Dua, Bali pada 7 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Menteri Kesehatan Janjikan Nol Kusta, Nol Disabilitas, Nol Stigma
    In News
    Selasa, 8 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media