Senin, 11 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pasien Konfirmasi Omicron Bisa Isoman, Asalkan Usia 45 Tahun ke Bawah

Sebelumnya, pasien konfirmasi Omicron harus dirawat di rumah sakit. Namun sekarang diperbolehkan isoman. Ada sederetan persyaratan yang harus dipenuhi.

Sabtu, 22 Januari 2022
A A
Ilustrasi varian Omicron. Foto Alexandra_Koch/pixabay.com.

Ilustrasi varian Omicron. Foto Alexandra_Koch/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pasien konfirmasi Omicron sudah bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Namun ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Aturan tersebut penyesuaian dari surat edaran yang dibuat tahun lalu, bernomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021. Bedanya, aturan lalu memuat keharusan seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, syarat isoman yang mesti dipenuhi meliputi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca Juga: Anda Batuk karena Covid-19 atau Bukan, Bisa Dideteksi Alat Ini

Dalam syarat klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, meliputi pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

“Jika pasien tidak memenuhi kedua syarat, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat,” kata Siti seperti dilansir dari laman kemkes.go.id, Kamis, 20 Januari 2022.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Covid-19isolasi mandiriisomanOmicronRSA UGMsurat edaran

Editor

Next Post
Pusat gempa Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara yang terjadi pada Sabtu, 22 Januari 2022 dengan kekuatan Magnitudo 6,1. Foto Tangkap Layar inatews.bmkg.go.id.

Gempa Kepulauan Talaud, Daryono Ungkap 10 Fakta Ini

Discussion about this post

TERKINI

  • Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, 10 Mei 2026. Foto Basarnas.Pendakian Gunung Dukono Ditutup April 2026, Tiga Pendaki Tewas Mei 2026
    In Traveling
    Minggu, 10 Mei 2026
  • Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota YogyakartaKritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah
    In Lingkungan
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat
    In News
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Grand Final Net Zero Steel Pathways Cohort 2026 bertema “Bridging the Landscape: Readiness & Viability in Indonesia’s Net Zero Steel Ecosystem”, 7 Mei 2026. Foto ITB.Teknologi Hidrogen Menuju Ekosistem Baja Rendah Karbon di Indonesia
    In IPTEK
    Jumat, 8 Mei 2026
  • Industri wisata On The Rock di bangun di atas karst Gunungsewu, Gunungkidul, Selasa, 6 Mei 2026. Foto Pito Agustin/wanaloka.com.Walhi Yogya Ingatkan, Sanksi Denda Industri Wisata di KBAK Gunungsewu Tak Membuat Jera
    In News
    Kamis, 7 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media