Minggu, 21 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa di Ujung Kulon Batal Bebas

Senin, 28 April 2025
A A
Beberapa barang bukti dalam kasus perburuan cula Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Foto Dok. Balai TNUK.

Beberapa barang bukti dalam kasus perburuan cula Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Foto Dok. Balai TNUK.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan terhadap Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, 26 April 2025. Willy adalah terdakwa kasus perdagangan cula badak Jawa.

Dengan demikian, Putusan MA tersebut membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap Willy sekaligus mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Dalam putusan kasasi tersebut, Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca juga: HKB 2025, Uji Publik Rancangan Peraturan BNPB di Mataram hingga Tanam Aren di Serdang Bedagai

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa. Willy ditangkap jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, pengadilan tingkat pertama menyatakan Willy bebas dengan alasan kurang alat bukti yang menguatkan dakwaan.

Namun, Majelis Hakim PN Pandeglang menyatakan terdakwa lainnya bersalah. Meliputi Sunendi yang divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara pada persidangan 5 Juni 2024.

Kemudian enam pelaku lain, yakni Sahru dan kawan kawan juga dinyatakan bersalah dalam persidangan pada 12 Februari 2025. Sahru divonis 12 tahun penjara dan kelima terdakwa lainnya divonis 11 tahun penjara, serta denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp5.000.

Baca juga: Rafflesia zollingeriana, Tumbuhan Langka yang Mekar untuk Diselamatkan

Selain itu, pada 25 Juli 2024, Majelis Hakim PN Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula Badak Jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Mahkamah Agungperburuan cula Badak Jawaputusan kasasiTaman Nasional Ujung Kulon

Editor

Next Post
Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Masyarakat usai mengikut RDP dengan Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, 28 April 2025.Foto Dok. YLBHI.

Bukan Lagi PSN, Pemerintah Seharusnya Hentikan Proyek Rempang Eco City

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media