Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa di Ujung Kulon Batal Bebas

Senin, 28 April 2025
A A
Beberapa barang bukti dalam kasus perburuan cula Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Foto Dok. Balai TNUK.

Beberapa barang bukti dalam kasus perburuan cula Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Foto Dok. Balai TNUK.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan terhadap Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, 26 April 2025. Willy adalah terdakwa kasus perdagangan cula badak Jawa.

Dengan demikian, Putusan MA tersebut membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap Willy sekaligus mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Dalam putusan kasasi tersebut, Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca juga: HKB 2025, Uji Publik Rancangan Peraturan BNPB di Mataram hingga Tanam Aren di Serdang Bedagai

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa. Willy ditangkap jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, pengadilan tingkat pertama menyatakan Willy bebas dengan alasan kurang alat bukti yang menguatkan dakwaan.

Namun, Majelis Hakim PN Pandeglang menyatakan terdakwa lainnya bersalah. Meliputi Sunendi yang divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara pada persidangan 5 Juni 2024.

Kemudian enam pelaku lain, yakni Sahru dan kawan kawan juga dinyatakan bersalah dalam persidangan pada 12 Februari 2025. Sahru divonis 12 tahun penjara dan kelima terdakwa lainnya divonis 11 tahun penjara, serta denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp5.000.

Baca juga: Rafflesia zollingeriana, Tumbuhan Langka yang Mekar untuk Diselamatkan

Selain itu, pada 25 Juli 2024, Majelis Hakim PN Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula Badak Jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Mahkamah Agungperburuan cula Badak Jawaputusan kasasiTaman Nasional Ujung Kulon

Editor

Next Post
Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Masyarakat usai mengikut RDP dengan Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, 28 April 2025.Foto Dok. YLBHI.

Bukan Lagi PSN, Pemerintah Seharusnya Hentikan Proyek Rempang Eco City

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media