Sabtu, 24 Mei 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa di Ujung Kulon Batal Bebas

Senin, 28 April 2025
A A
Beberapa barang bukti dalam kasus perburuan cula Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Foto Dok. Balai TNUK.

Beberapa barang bukti dalam kasus perburuan cula Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Foto Dok. Balai TNUK.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan terhadap Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, 26 April 2025. Willy adalah terdakwa kasus perdagangan cula badak Jawa.

Dengan demikian, Putusan MA tersebut membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap Willy sekaligus mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Dalam putusan kasasi tersebut, Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca juga: HKB 2025, Uji Publik Rancangan Peraturan BNPB di Mataram hingga Tanam Aren di Serdang Bedagai

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa. Willy ditangkap jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, pengadilan tingkat pertama menyatakan Willy bebas dengan alasan kurang alat bukti yang menguatkan dakwaan.

Namun, Majelis Hakim PN Pandeglang menyatakan terdakwa lainnya bersalah. Meliputi Sunendi yang divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara pada persidangan 5 Juni 2024.

Kemudian enam pelaku lain, yakni Sahru dan kawan kawan juga dinyatakan bersalah dalam persidangan pada 12 Februari 2025. Sahru divonis 12 tahun penjara dan kelima terdakwa lainnya divonis 11 tahun penjara, serta denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp5.000.

Baca juga: Rafflesia zollingeriana, Tumbuhan Langka yang Mekar untuk Diselamatkan

Selain itu, pada 25 Juli 2024, Majelis Hakim PN Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula Badak Jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Mahkamah Agungperburuan cula Badak Jawaputusan kasasiTaman Nasional Ujung Kulon

Editor

Next Post
Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Masyarakat usai mengikut RDP dengan Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, 28 April 2025.Foto Dok. YLBHI.

Bukan Lagi PSN, Pemerintah Seharusnya Hentikan Proyek Rempang Eco City

Discussion about this post

TERKINI

  • Rumah rusak akbat gempa bumi M6,3 di Bengkulu, 23 Mei 2025 dinihari. Foto Dok. BPBD Bengkulu.Gempa Bumi M6,3 Guncang Bengkulu, 34 Unit Bangunan Rusak
    In Bencana
    Jumat, 23 Mei 2025
  • Dampak puting beliung di Kabupaten Kuantan Sengigi, Riau, 21 Mei 2025. Foto BPBD Kuantan Sengigi.Dalam 24 Jam, Sebanyak 42 Bencana Hidrometeorologi Landa Tanah Air
    In Bencana
    Kamis, 22 Mei 2025
  • Pusat gempa dangkal 5,2 magnitudo yang mengguncang Kota Mataram, Lombok Barat, pada Minggu, 18 Mei 2025. Foto tangkap layar Google Earth berdasarkan koordinat gempa BMKG.Kota Mataram Diguncang Lindu 5,2 Magnitudo Dirasakan Skala III MMI
    In News
    Minggu, 18 Mei 2025
  • Ilustrasi manusia terdampak cuaca panas ekstrem. Foto Franz26/pixabay.com.Riset BRIN, Perubahan Iklim Picu Penyebaran Penyakit TB, Stroke hingga Infeksi Menular karena Air
    In IPTEK
    Jumat, 16 Mei 2025
  • Warga Rempang berkumpul, berpantun, berorasi dan bersalawat untuk menolak relokasi. Foto Istimewa.Rekomendasi Pakar Sosioagraria, Kebijakan PSN Pulau Rempang Harus Dievaluasi Total
    In Lingkungan
    Jumat, 16 Mei 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media