Wanaloka.com – Kawasan Hutan Adat Rimba Kobar seluas 268 hektare di Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau diresmikan Bupati Sekadau, Kalimantan Barat, Aron, Selasa, 4 Maret 2025. Peresmian yang merupakan tonggak penting upaya pelestarian lingkungan itu ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Hutan Adat oleh Bupati Sekadau.
Peresmian ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Desa Nanga Pemubuh, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sekadau, Masyarakat Adat dan Kaoem Telapak. Sekaligus menandai komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan sebagai sumber kehidupan Masyarakat Adat, terutama Dayak Kerabat dan Dayak Benawas, serta sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.
Aron memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif peresmian Hutan Adat Rimba Kobar. Menurut dia, pengakuan Hutan Adat Rimba Kobar adalah langkah besar dalam menjaga ekosistem serta mendukung kesejahteraan masyarakat Desa Nanga Pemubuh.
Baca juga: Kepala Daerah Baru Perlu Adaptasi Merespons Cepat Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
“Ini menambah keberhasilan Kabupaten Sekadau dalam upaya melestarikan dan menjaga hutan. Ke depan, kami akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif-inisiatif serupa agar semakin banyak hutan yang terjaga, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujar Aron.
Hutan Adat atau ‘Tembawang’ merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sekitar. Hutan Adat Rimba Kobar kaya akan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti cempedak, petai, ‘buah mak’ (sawo), kedondong, rambutan, serta berbagai tumbuhan obat dan rempah alami.
Bagi masyarakat adat, hutan juga merupakan ‘benteng air’ yang menjaga ketersediaan air bersih. Tanpa hutan, sungai di sekitar desa akan tercemar dan mengering, mengancam sumber kehidupan mereka.
Discussion about this post