Baca Juga: KLHK dan WRI Koreksi Data Deforestasi dan Karhutla versi GFW
Jisman menyebutkan keuntungan pembangkit listrk menggunakan gas, antara lain mengurangi impor minyak untuk menjaga neraca perdagangan, memberikan kontribusi nilai tambah dan multiplier effect bagi ekonomi rakyat di daerah, memenuhi komitmen Paris Agreement, serta pemenuhan target bauran energi dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Program gasifikasi dikelompokkan menjadi Kluster Kalimantan, Kluster Sulawesi-Maluku-Huadi, Kluster Nusa Tenggara, Kluster Papua Utara dan Kluster Papua Selatan. Kementerian ESDM memonitor progres pelaksanaan proyek dan mengkoordinasikan kebutuhan gas oleh PLN yang akan bertambah seiring selesainya proyek gasifikasi pada PLTMG secara bertahap mulai Desember 2024 hingga akhir 2026. [WLC02]
Sumber: Kementerian ESDM
Discussion about this post