Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pemerintah Indonesia akan Pensiunkan PLTU, Tapi Ada yang Dikecualikan

Perpres tentang percepatan pengembangan energi terbarukan telah diteken Presiden Joko Widodo. Akankah penggunaan batu bara dikurangi?

Jumat, 23 September 2022
A A
PLTU Tanjung Bara, Kalimantan Timur. Foto esdm.go.id.

PLTU Tanjung Bara, Kalimantan Timur. Foto esdm.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak lagi mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang baru. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Perpres itu ditengarai untuk mempercepat rencana pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

“Dan ada rencana untuk mempensiunkan PLTU yang sudah memenuhi keekonomiannya,” ujar Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif pada acara CoalTrans Asia Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali pada 19 September 2022.

Namun, Irwandy menambahkan, rencana mempensiunkan PLTU juga harus disesuaikan dengan supply (permintaan) dan demand (penawaran) kebutuhan nasional.

Baca Juga: Tren Energi Terbarukan, India akan Kurangi Impor Batu Bara Indonesia

“Supaya tidak mengganggu stabilitas kelistrikan nasional,” imbuh Irwandy.

Namun ada pula PLTU yang dikecualikan untuk dipensiunkan. PLTU yang dimaksud adalah PLTU yang sudah ada dalam RUPTL sebelum perpres tersebut diberlakukan. Juga PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam. Serta PLTU yang mempunyai rencana pengurangan C02 sebesar 35 persen dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddin menambahkan, transisi energi juga harus memperhatikan realita, bahwa batu bara masih menjadi pemasok energi paling besar.

Menurut Ridwan, transisi energi harus diatur secara berkeadilan. Artinya, lantaran masih memiliki batu bara, sehingga masih bisa menggunakannya.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: batu baraEBTKementerian ESDMlistrikPeraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022PLTUproduk turunantransisi energi

Editor

Next Post
Ilustrasi lalat. Foto Nennieinszweidrei/pixabay.com

Lalat Bisa Membantu Pakar Forensik Mengungkap Kasus Kriminal

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media