Wanaloka.com – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak lagi mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang baru. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Perpres itu ditengarai untuk mempercepat rencana pengembangan energi baru terbarukan (EBT).
“Dan ada rencana untuk mempensiunkan PLTU yang sudah memenuhi keekonomiannya,” ujar Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif pada acara CoalTrans Asia Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali pada 19 September 2022.
Namun, Irwandy menambahkan, rencana mempensiunkan PLTU juga harus disesuaikan dengan supply (permintaan) dan demand (penawaran) kebutuhan nasional.
Baca Juga: Tren Energi Terbarukan, India akan Kurangi Impor Batu Bara Indonesia
“Supaya tidak mengganggu stabilitas kelistrikan nasional,” imbuh Irwandy.
Namun ada pula PLTU yang dikecualikan untuk dipensiunkan. PLTU yang dimaksud adalah PLTU yang sudah ada dalam RUPTL sebelum perpres tersebut diberlakukan. Juga PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam. Serta PLTU yang mempunyai rencana pengurangan C02 sebesar 35 persen dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddin menambahkan, transisi energi juga harus memperhatikan realita, bahwa batu bara masih menjadi pemasok energi paling besar.
Menurut Ridwan, transisi energi harus diatur secara berkeadilan. Artinya, lantaran masih memiliki batu bara, sehingga masih bisa menggunakannya.
Discussion about this post