Minggu, 1 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pemerintah Indonesia akan Pensiunkan PLTU, Tapi Ada yang Dikecualikan

Perpres tentang percepatan pengembangan energi terbarukan telah diteken Presiden Joko Widodo. Akankah penggunaan batu bara dikurangi?

Jumat, 23 September 2022
A A
PLTU Tanjung Bara, Kalimantan Timur. Foto esdm.go.id.

PLTU Tanjung Bara, Kalimantan Timur. Foto esdm.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak lagi mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang baru. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Perpres itu ditengarai untuk mempercepat rencana pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

“Dan ada rencana untuk mempensiunkan PLTU yang sudah memenuhi keekonomiannya,” ujar Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif pada acara CoalTrans Asia Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali pada 19 September 2022.

Namun, Irwandy menambahkan, rencana mempensiunkan PLTU juga harus disesuaikan dengan supply (permintaan) dan demand (penawaran) kebutuhan nasional.

Baca Juga: Tren Energi Terbarukan, India akan Kurangi Impor Batu Bara Indonesia

“Supaya tidak mengganggu stabilitas kelistrikan nasional,” imbuh Irwandy.

Namun ada pula PLTU yang dikecualikan untuk dipensiunkan. PLTU yang dimaksud adalah PLTU yang sudah ada dalam RUPTL sebelum perpres tersebut diberlakukan. Juga PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam. Serta PLTU yang mempunyai rencana pengurangan C02 sebesar 35 persen dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddin menambahkan, transisi energi juga harus memperhatikan realita, bahwa batu bara masih menjadi pemasok energi paling besar.

Menurut Ridwan, transisi energi harus diatur secara berkeadilan. Artinya, lantaran masih memiliki batu bara, sehingga masih bisa menggunakannya.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: batu baraEBTKementerian ESDMlistrikPeraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022PLTUproduk turunantransisi energi

Editor

Next Post
Ilustrasi lalat. Foto Nennieinszweidrei/pixabay.com

Lalat Bisa Membantu Pakar Forensik Mengungkap Kasus Kriminal

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi daging kurban dibungkus daun jati. Foto kemenagsidoarjo.com.Solusi Penumpukan Sampah Plastik dan Limbah Hewan Kurban Saat Iduladha
    In News
    Sabtu, 31 Mei 2025
  • Suasana aktivitas di sekitar tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon usai longsor, 30 Mei 2025. Foto Dok. BPBD Cirebon.Jumlah Korban Longsoran Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Jadi 14 Jiwa
    In Bencana
    Sabtu, 31 Mei 2025
  • Tim gabungan melakukan evakuasi para korban yang tertimbun longsoran tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, 30 Mei 2025. Foto Dok. BNPB.Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Longsor, 10 Orang Tewas Tertimbun
    In Bencana
    Jumat, 30 Mei 2025
  • Peluncuran buku liputan investigsi tentang PSN, 28 Mei 2025. Foto Dok. AJI.Buku Liputan Investigasi 14 Jurnalis Soal Proyek PSN Tiga Daerah Diluncurkan
    In News
    Kamis, 29 Mei 2025
  • Danau Toba di Sumatera Utara. Foto Dok. Kemenpar.Kartu Kuning Sejak 2023, Keanggotaan Kaldera Toba dalam UNESCO Global Geopark Terancam Dicabut
    In Rehat
    Rabu, 28 Mei 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media