Wanaloka.com – Pemerintah menetapkan penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen alias B40 per 1 Januari 2025.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen. Penyaluran biodiesel ini didukung 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk Public Service Obligation (PSO) dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO
“Kami baru selesai melakukan rapat internal membahas detail terkait urusan biodiesel. Kami memutuskan peningkatan biodiesel dari B35 ke B40 sudah berlaku mulai 1 Januari 2025,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2024.
Baca juga: Waspada Wabah Virus HMPV Merebak di Cina, Berisiko Bagi Anak-anak dan Lansia
Menurut Bahlil, langkah ini sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi, serta target pemerintah mencapai net zero emission tahun 2060. Pemerintah juga menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada 2026.
“Kalau ini berjalan baik, atas arahan Presiden Prabowo, kami akan mendorong implementasi B50 pada 2026. Kalau ini dilakukan, impor solar, Insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi tahun 2026. Jadi program (mandatori biodiesel) ini bagian daripada perintah Presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor,” imbuh Bahlil.
Discussion about this post