Hasil pemantauan menunjukkan kondisi buaya dalam keadaan baik. Namun untuk meningkatkan kesejahteraan satwa dilakukan pemindahan ke Tabang Zoo.
“Harapannya, dapat dirawat lebih intensif dengan keberadaan tenaga medis satwa dan sarana dan prasarana pendukung yang tersedia di Lembaga Konservasi Satwa Gunung Bayan Lestari,” kata Ari.
Buaya muara merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/12/2018. Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist, buaya muara masuk dalam kategori Least Concern (berisiko rendah).
Baca Juga: Erupsi Gunung Dukono Capai Ketinggian 1,9 Km Empat Kecamatan Dilanda Hujan Abu
Pemindahan dilakukan Tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Balikpapan, BKSDA Kaltim. Serta didampingi dua orang dokter hewan dan tiga orang keeper dari LK Satwa Lestari Jaya. Mereka melakukan pengawasan ketiga buaya tersebut baik saat pengangkutan dari kandang di LK Satwa Lestari Jaya Teritip ke kendaraan angkut maupun selama perjalanan dari LK Satwa Lestari Jaya Teritip Balikpapan menuju LH SGBL di Tabang, Kutai Kartanegara.
“Setelah berada di kandang buaya, kami akan terus memantau secara intensif kondisi kesehatan buaya.Kami berharap buaya-buaya tersebut dapat segera beradaptasi di sini,” kata Reiny. [WLC02]
Sumber: PPID KLHK
Discussion about this post