Enam penyakit yang akibat gangguan pernapasan ini, beban BPJS Kesehatan tahun lalu Rp10 triliun. Tren 2023 naik, terutama ISPA dan pneumonia. Sedangkan tiga penyakit terbanyak adalah infeksi paru atau pneumonia, infeksi saluran pernapasan yang di atas, kemudian asma. Jadi total sekitar Rp8 triliun dari Rp10 triliun.
yang tadi yang enam,” ujar Budi dalam keterangannya di Kantor Presiden usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 28 Agustus 2023.
Menurut Budi, polusi udara merupakan salah satu penyebab paling dominan timbulnya pneumonia, ISPA, dan asma, yakni menyumbang 24-34 persen. Polusi udara tersebut diukur berdasarkan lima komponen di udara yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni tiga bersifat gas (nitrogen, karbon, dan sulfur), dan dua bersifat partikulat (PM10 dan PM2,5).
Baca Juga: Mineral Kritis Dilirik ASEAN Jadi Bahan Baku Energi Terbarukan
“Yang membahayakan kesehatan adalah yang 2,5 karena bisa masuk sampai pembuluh alveolus di paru. Itu yang menyebabkan kenapa pneumonia terjadi,” jelas Budi usai rapat.
Untuk mengantisipasi peingkatan penyakit gangguan pernapasan, menurut Budi, pihaknya akan melakukan sejumlah hal. Pertama, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat terkait dengan bahaya polusi udara bagi kesehatan.
Kedua, Kementerian Kesehatan akan menyarankan penggunaan masker sebagai upaya preventif atau pencegahan apabila polusi udara terpantau tinggi berdasarkan standar yang sudah ditetapkan KLHK. Masker yang disarankan memiliki spesifikasi tertentu yang memiliki kerekatan untuk menahan partikulat.
Baca Juga: Ini Kesepakatan Menteri Energi ASEAN dalam AMEM-41 di Bali
“Maskernya mesti yang KF94 atau KN95. Minimum yang punya kerekatan untuk menahan particulate matters 2,5. Kan yang bahaya itu yang 2,5, bisa masuk paru, juga pembuluh darah karena saking kecilnya,” imbuh Budi.
Ketiga, Kementerian Kesehatan juga akan melakukan edukasi kepada dokter-dokter di puskesmas dan rumah sakit di Jabodetabek terkait langkah-langkah penanganan penyakit pernapasan. Apabila masyarakat harus opname karena penyakit tersebut, masyarakat bisa mendapatkan penanganan dan diagnosis yang sama.
Kemenkes juga kerja sama dengan pihak Rumah Sakit Persahabatan sebagai koordinator respiratory disease. Kemenkes bisa mendidik semua rumah sakit dan puskesmas di Jabodetabek.
“Jadi kalau pasien masuk ke puskesmas atau ke rumah sakit, treatment-nya sudah sama, diagnosisnya juga sudah sama,” tandas Budi. [WLC02]
Sumber: BPMI Setpres
Discussion about this post