Baca juga: Atasi Ketergantungan Pangan, Komisi IV Minta Sagu Kembali Jadi Makanan Pokok Papua
Masa transisi 2 tahun
Melalui forum sosialisasi yang digelar pekan ini, pemerintah mendorong pelaku usaha semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan memastikan setiap proses pengolahan air limbah berjalan sesuai prinsip ilmiah serta keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah memberi masa transisi selama dua tahun bagi pelaku usaha yang telah memiliki persetujuan lingkungan atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Masa transisi untuk memberikan ruang adaptasi teknologi tanpa mengganggu operasional usaha. Proses transisi menuju standar baru diharapkan dapat berjalan lebih mulus sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penerapan regulasi lingkungan.
Harmonisasi dua peraturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya konsistensi tata kelola air limbah nasional. Selain memperjelas batas teknis dan tanggung jawab pengelolaan, aturan ini juga membuka peluang percepatan perizinan usaha, karena memberikan panduan yang lebih jelas bagi dunia industri.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Waspada Permukiman di Dekat Sungai dan di Pegunungan
Pemerintah menegaskan, pembaruan regulasi ini bukan semata memperbanyak dokumen administratif. Namun untuk memastikan efektivitas pengendalian di lapangan, bahwa setiap tetes air limbah yang keluar dari proses industri benar-benar telah melalui pengolahan sesuai baku mutu.
Melalui penerapan standar teknologi terkini dan pengawasan yang lebih kuat, KLH/BPLH berharap sistem pengelolaan air limbah di Indonesia dapat berjalan lebih adaptif, akuntabel, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan.
“Kami tidak hanya bicara soal izin, tapi efektivitas di lapangan. Air limbah harus diolah sesuai standar agar tidak mencemari sumber daya air,” tegas Tulus.
Lewat regulasi baru ini, pemerintah ingin memastikan pertumbuhan industri di Indonesia dapat sejalan dengan perlindungan lingkungan. Bahwa transformasi menuju industri hijau bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. [WLC02]
Sumber: KLH/BPLH







Discussion about this post