Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Usaha Diatur Terpisah

Kamis, 6 November 2025
A A
Ilustrasi pengolahan limbah cair dari perusahaan. Foto synergylab.or.id.

Ilustrasi pengolahan limbah cair dari perusahaan. Foto synergylab.or.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Atasi Ketergantungan Pangan, Komisi IV Minta Sagu Kembali Jadi Makanan Pokok Papua

Masa transisi 2 tahun

Melalui forum sosialisasi yang digelar pekan ini, pemerintah mendorong pelaku usaha semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan memastikan setiap proses pengolahan air limbah berjalan sesuai prinsip ilmiah serta keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah memberi masa transisi selama dua tahun bagi pelaku usaha yang telah memiliki persetujuan lingkungan atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Masa transisi untuk memberikan ruang adaptasi teknologi tanpa mengganggu operasional usaha. Proses transisi menuju standar baru diharapkan dapat berjalan lebih mulus sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penerapan regulasi lingkungan.

Harmonisasi dua peraturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya konsistensi tata kelola air limbah nasional. Selain memperjelas batas teknis dan tanggung jawab pengelolaan, aturan ini juga membuka peluang percepatan perizinan usaha, karena memberikan panduan yang lebih jelas bagi dunia industri.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Waspada Permukiman di Dekat Sungai dan di Pegunungan

Pemerintah menegaskan, pembaruan regulasi ini bukan semata memperbanyak dokumen administratif. Namun untuk memastikan efektivitas pengendalian di lapangan, bahwa setiap tetes air limbah yang keluar dari proses industri benar-benar telah melalui pengolahan sesuai baku mutu.

Melalui penerapan standar teknologi terkini dan pengawasan yang lebih kuat, KLH/BPLH berharap sistem pengelolaan air limbah di Indonesia dapat berjalan lebih adaptif, akuntabel, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan.

“Kami tidak hanya bicara soal izin, tapi efektivitas di lapangan. Air limbah harus diolah sesuai standar agar tidak mencemari sumber daya air,” tegas Tulus.

Lewat regulasi baru ini, pemerintah ingin memastikan pertumbuhan industri di Indonesia dapat sejalan dengan perlindungan lingkungan. Bahwa transformasi menuju industri hijau bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. [WLC02]

Sumber: KLH/BPLH

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Air LimbahKLH/BPLHlimbah domestiklimbah usahaPermen 11/2025Permen 12/2025

Editor

Next Post
Ilustrasi penebangan pohon kayu di hutan. Foto Dok Soetana Hasby.

Hutan Indonesia Bukan Bahan Bakar, Hanwa Didesak Hentikan Impor Pelet Kayu

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media