Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan oleh Tim Gabungan juga telah diamankan lima orang terduga penangkapan Komodo, yakni S (33 tahun), F (18 tahun), J (23 tahun), MN (37 tahun) dan A (20 tahun). Mereka berasal dari Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penangkapan dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2023 di Dusun Kerora di Desa Pasir Panjang.
Baca Juga: Indonesia Klaim Punya Potensi Tenaga Hidro 95 GW untuk Energi Terbarukan
“Kelima terduga pelaku mengaku menjual anakan Komodo kepada HR. Mereka diamankan di Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Arief.
Kepala Balai Besar KSDA NTT mengapresiasi peran para pihak dalam upaya menggagalkan penyelundupan satwa endemik dan kebanggaan Nusa Tenggara Timur dan bangsa Indonesia.
“Upaya penegakan hukum atas kasus tindak pidana kehutanan ini semoga dapat dilakukan hingga tuntas. Jadi menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang akan melakukan tindakan yang sama,” kata Arief. [WLC02]
Sumber: PPID KLHK
Discussion about this post