Ilham Mahmudi turut melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut ke Polda Sumatera Utara, pada 16 Februari 2024.
Berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan perambahan hutan mangrove itu, kata Alinafiah, menimbulkan konflik di masyarakat. Belakangan, Ilham, Syafi’i dan Taufik malah dijadikan tersangka atas kasus pengrusakan, dan ditahan di Polres Langkat.
Baca Juga: NGO Uni Eropa: Triliunan Dolar Mengalir ke Korporasi Berisiko Merusak Lingkungan
“Akibat konflik berkepanjangan atas perambahan hutan ini, akhirnya menimbulkan korban di pihak masyarakat sampai terjadinya dugaan kriminalisasi yang saat ini dihadapi oleh Ilham Mahmudi, Syafi’i dan Taufiq atas tudingan pengrusakan dengan laporan oknum-oknum yang disebut-sebut masyarakat sebagai terduga dan antek-antek perambah hutan di Desa Kwala Langkat,” kata Alinafiah.
Penahanan trio ‘penjaga’ hutan Langkat ini mengundang solidaritas Aksi Kamisan Medan. Pada Aksi Kamisan Medan ke-55, Kamis, 16 Mei 2024, menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kota Medan.
Penggerak Aksi Kamisan Medan, Rimba Zaid mengungkapkan, Ilham bersama Syafi’i dan Taufik kini ditahan di Polres Langkat atas tuduhan pengrusakan.
Baca Juga: Dwikorita: Yang Ditakutkan Penduduk Bumi adalah Perubahan Iklim dan Dampaknya
“Bang Ilham dituduh pengrusakan barak di dalam hutan lindung, sedangkan Syafi’i dan Taufik atas tuduhan pengrusakan rumah,” ungkap Rimba Zaid kepada Wanaloka.com, Sabtu, 18 Mei 2024.
Zaid menuturkan, protes yang dilakukan Ilham, Syafi’i dan Taufik atas adanya tindakan mengalihfungsikan kawasan hutan mangrove itu telah berdampak pada sumber matapencaharian warga Dusun II, Desa Kwala Langkat, yang wargany 90 persen adalah nelayan.
Aksi Kamisan Medan menyatakan sikap bersolidaritas penuh terhadap orang-orang yang dipenjara karena coba mempertahankan ruang hidupnya dari kehancuran para pengusaha jahat, dan juga mendesak Polres Langkat agar secepat mungkin membebaskan Ilham Mahmudi, Syafi’i, dan Taufik tanpa syarat. [WLC01]
Discussion about this post