Rabu, 1 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Penyuara Kerusakan Lingkungan Kembali Dibungkam, Trio Penjaga Hutan Mangrove Langkat Dibui  

Kerusakan lingkungan berdampak nyata terhadap bumi, perubahan iklim yang kini terjadi. Sayangnya, upaya menjaga lingkungan kerap dihadapkan pada persoalan hukum, namun mengabaikan persoalan utamanya yakni perusakan lingkungan.

Sabtu, 18 Mei 2024
A A
Solidaritas Aksi Kamisan Medan terhadap trio 'penjaga' hutan mangrove Langkat, yang memprotes kerusakan lingkungan. Foto Istimewa.

Solidaritas Aksi Kamisan Medan terhadap trio 'penjaga' hutan mangrove Langkat, yang memprotes kerusakan lingkungan. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Ilham Mahmudi turut melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut ke Polda Sumatera Utara, pada 16 Februari 2024.

Berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan perambahan hutan mangrove itu, kata Alinafiah, menimbulkan konflik di masyarakat. Belakangan, Ilham, Syafi’i dan Taufik malah dijadikan tersangka atas kasus pengrusakan, dan ditahan di Polres Langkat.

Baca Juga: NGO Uni Eropa: Triliunan Dolar Mengalir ke Korporasi Berisiko Merusak Lingkungan

“Akibat konflik berkepanjangan atas perambahan hutan ini, akhirnya menimbulkan korban di pihak masyarakat sampai terjadinya dugaan kriminalisasi yang saat ini dihadapi oleh Ilham Mahmudi, Syafi’i dan Taufiq atas tudingan pengrusakan dengan laporan oknum-oknum yang disebut-sebut masyarakat sebagai terduga dan antek-antek perambah hutan di Desa Kwala Langkat,” kata Alinafiah.

Penahanan trio ‘penjaga’ hutan Langkat ini mengundang solidaritas Aksi Kamisan Medan. Pada Aksi Kamisan Medan ke-55, Kamis, 16 Mei 2024, menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kota Medan.

Penggerak Aksi Kamisan Medan, Rimba Zaid mengungkapkan, Ilham bersama Syafi’i dan Taufik kini ditahan di Polres Langkat atas tuduhan pengrusakan.

Baca Juga: Dwikorita: Yang Ditakutkan Penduduk Bumi adalah Perubahan Iklim dan Dampaknya

“Bang Ilham dituduh pengrusakan barak di dalam hutan lindung, sedangkan Syafi’i dan Taufik atas tuduhan pengrusakan rumah,” ungkap Rimba Zaid kepada Wanaloka.com, Sabtu, 18 Mei 2024.

Zaid menuturkan, protes yang dilakukan Ilham, Syafi’i dan Taufik atas adanya tindakan mengalihfungsikan kawasan hutan mangrove itu telah berdampak pada sumber matapencaharian warga Dusun II, Desa Kwala Langkat, yang wargany 90 persen adalah nelayan.

Aksi Kamisan Medan menyatakan sikap bersolidaritas penuh terhadap orang-orang yang dipenjara karena coba mempertahankan ruang hidupnya dari kehancuran para pengusaha jahat, dan juga mendesak Polres Langkat agar secepat mungkin membebaskan Ilham Mahmudi, Syafi’i, dan Taufik tanpa syarat. [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Aksi Kamisan Medanaktivis lingkunganHutan mangrovehutan mangrove Langkatkerusakan lingkunganLBH Medantrio penjaga hutan magrove

Editor

Next Post
Presiden Jokowi menghadiri Welcoming Dinner World Water Forum 2024 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Minggu malam, 19 Mei 2024. Foto worldwaterforum.org.

World Water Forum 2024, Walhi Bali: Stop Proyek Merusak Subak

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media