Penegakan Hukum
Selain upaya pemadaman yang melibatkan unsur Manggala Agni KLHK, TNI, Polri, BNPB, pemerintah daerah, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan lainnya, KLHK juga melakukan upaya penegakan hukum. Salah satunya dengan melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK. Penegakan hukum berlapis akan diterapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi, dan pidana.
Baca Juga: Jepang Targetkan Bebas Emisi Karbon Lebih Cepat 2050
Penegakan hukum pidana berlapis tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Juga pengenaan pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar apabila berdampak terhadap kesehatan. Untuk badan usaha atau korporasi akan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan atau pemulihan akibat tindak pidana kebakaran.
Penegakan hukum pidana karhutla juga akan dilakukan secara terpadu sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. Penegakan hukum karhutla terpadu melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla.
“Penegakan hukum pidana karhutla akan lebih efektif dan berefek jera. Dapat dilakukan penyidikan bersama menggunakan berbagai undang-undang (multidoor) sehingga ancaman hukuman dapat lebih maksimal,” kata Rasio.
Baca Juga: KTT AIS Forum 2023 Bahas Perubahan Iklim, Ekonomi Biru dan Masa Depan Laut
Perkembangan Kasus Karhutla
Sejumlah kejadian karhutla di Sumatera Selatan menjadi priorita penanganan. Seperti karhutla di sepanjang kiri kanan Tol Palembang Kayuagung, Tol Indralaya – Prabumulih, dan Jalan Lintas Timur Sumatera. Kemudian di area sebaran gambut luas dan cukup dalam (1-3 meter), seperti Sie Jungkal, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI. Juga di SM Padang Sugihan dan lokasi sekitarnya, serta lokasi-lokasi rawan lainnya.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengingatkan, karhutla akan terjadi apabila terpenuhi tiga unsur sebagai penyebabnya, yaitu panas atau api, oksigen, dan bahan bakar. Ketiga unsur tersebut dikenal sebagai Segitiga Api.
“Jadi kami mestinya mampu untuk mencegah dan menanggulanginya,” kata Sigit.
Baca Juga: November Diprediksi Awal Penghujan, El Nino Masih Bertahan Hingga Maret 2024
Sementara progres penanganan karhutla di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menurut Staf Ahli Menteri LHK Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Fahrizal Fitri telah membaik dilihat dari indikasi data kuaitas ISPU dan jarak pandang. Jarak pandang per 7 Oktober 2023 sekitar 1,5 km dan hari sebelumnya hanya 1 km.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono, menambahkan upaya-upaya pengendalian karhutla di Kalimantan Tengah dengan memperkuat manajemen landscpae. Artinya, pemilik lahan harus bertanggungj awab terhadap arealnya. Apabila terjadi kebakaran di sana harus diberikan sanksi tegas.
Sedangkan di Kalimantan Selatan, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Thomas Nifinluri menjelaskan, berdasarkan pantuan Posko Karhutla yang dibangun di Landasan Ulin, Banjarbaru menunjukkan ISPU membaik dari kategori Tidak Sehat menjadi Sedang pada angka 93 di Banjarbaru dan 103 di Banjarmasin.
Per 7 Oktober 2023, lokasi karhutla di Kalsel berada di Landasan Ulin Banjarbaru, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara. Manggala Agni KLHK bersama Tim Terpadu Pengendalian Karhutla tengah melakukan upaya pamadaman darat dan udara. [WLC02]
Sumber: BPMI Setpres, PPID KLHK
Discussion about this post