Senin, 19 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Perdagangan Satwa Liar Marak Sebab Masih Ada Pasarnya

Sabtu, 15 Februari 2025
A A
Seekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi, disita dari tersangka LN. Foto ppid.menlhk.go.id

Seekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi, disita dari tersangka LN. Foto ppid.menlhk.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia masih marak. Kondisi ini menunjukkan kelestarian satwa liar yang dilindungi di alam masih mendapatkan ancaman serius dalam perdagangan ilegal.

Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) kembali menggandeng Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia untuk mencegah dan mengawasi praktik penyelundupan satwa dilindungi di berbagai jalur dan wilayah di tanah air.

Upaya perlindungan satwa perlu dilakukan secara integratif yang utama di alam. Selain itu, juga harus didukung dengan upaya di luarnya, termasuk pencegahan terjadinya perdagangan dan perburuan ilegal.

Baca juga: Pesan Pakar Kelautan, Risiko Rip Current Berkurang dengan Membuat Peta Bahaya

Di sisi lain, sektor utama yang menyebabkan penyelundupan satwa dilindungi masih terus terjadi meskipun sudah ada regulasi yang mengatur.

“Masih ada pasar yang selalu membutuhkan produk-produk dari satwa liar baik hidup maupun bagian tubuhnya,” kata Dosen Fakultas Kehutanan UGM sekaligus Peneliti Satwa Liar, Muhammad Ali Imron, Sabtu, 15 Februari 2025.

Tantangan terbesar yang dihadapi dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus penyelundupan satwa adalah, pertama, soal kemampuan deteksi oleh petugas-petugas, khususnya beacukai yang ada di bandara maupun terminal dan pelabuhan.

Baca juga: Perairan Bintan II dan Perairan Kota Bitung Jadi Kawasan Konservasi Laut Baru

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Fakultas Kehutanan UGMPerdagangan satwa liarSatwa liar

Editor

Next Post
Sebanyak 63 ikan predator di toko ikan hias di Jakarta Timur dimusnahkan, 13 Februari 2024. Foto Dok. KKP.

Berbahaya, Ikan Piranha hingga Aligator Dimusnahkan di Jakarta Timur

Discussion about this post

TERKINI

  • Kondisi Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Foto Dok Borneo Is Burning.Mitigasi Krisis Iklim, Suhu Permukaan Meningkat Tren Curah Hujan Menurun
    In Lingkungan
    Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Ratusan Perempuan Adat dari berbagai wilayah Nusantara berkumpul dalam Temu Nasional (Temunas) IV di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto Dok Perempuan AMAN.Temunas IV Perempuan AMAN: Perempuan Adat Perkuat Kepemimpinan dan Kedaulatan
    In News
    Jumat, 16 Oktober 2026
  • Gedung KPK | kpk.go.id.OTT KPK di BNPB, Kepala BNPB Langsung Diganti
    In News
    Kamis, 15 Oktober 2026
  • Dampak karhutla, wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, diselimuti kabut asap pada Kamis, 8 Oktober 2026. Foto BNPB.Respons Protes Negara Jiran Dampak Karhutla, Prabowo Perintahkan Penanganan Optimal
    In Bencana
    Selasa, 13 Oktober 2026
  • Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Foto BPBD Kabupaten Gayo Lues.Bencana Banjir dan Longsor Landa Aceh dan Sumatra Barat Ratusan Penduduk Mengungsi
    In Bencana
    Senin, 12 Oktober 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media