Minggu, 9 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Perdagangan Satwa Liar Marak Sebab Masih Ada Pasarnya

Sabtu, 15 Februari 2025
A A
Seekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi, disita dari tersangka LN. Foto ppid.menlhk.go.id

Seekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi, disita dari tersangka LN. Foto ppid.menlhk.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia masih marak. Kondisi ini menunjukkan kelestarian satwa liar yang dilindungi di alam masih mendapatkan ancaman serius dalam perdagangan ilegal.

Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) kembali menggandeng Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia untuk mencegah dan mengawasi praktik penyelundupan satwa dilindungi di berbagai jalur dan wilayah di tanah air.

Upaya perlindungan satwa perlu dilakukan secara integratif yang utama di alam. Selain itu, juga harus didukung dengan upaya di luarnya, termasuk pencegahan terjadinya perdagangan dan perburuan ilegal.

Baca juga: Pesan Pakar Kelautan, Risiko Rip Current Berkurang dengan Membuat Peta Bahaya

Di sisi lain, sektor utama yang menyebabkan penyelundupan satwa dilindungi masih terus terjadi meskipun sudah ada regulasi yang mengatur.

“Masih ada pasar yang selalu membutuhkan produk-produk dari satwa liar baik hidup maupun bagian tubuhnya,” kata Dosen Fakultas Kehutanan UGM sekaligus Peneliti Satwa Liar, Muhammad Ali Imron, Sabtu, 15 Februari 2025.

Tantangan terbesar yang dihadapi dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus penyelundupan satwa adalah, pertama, soal kemampuan deteksi oleh petugas-petugas, khususnya beacukai yang ada di bandara maupun terminal dan pelabuhan.

Baca juga: Perairan Bintan II dan Perairan Kota Bitung Jadi Kawasan Konservasi Laut Baru

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Fakultas Kehutanan UGMPerdagangan satwa liarSatwa liar

Editor

Next Post
Sebanyak 63 ikan predator di toko ikan hias di Jakarta Timur dimusnahkan, 13 Februari 2024. Foto Dok. KKP.

Berbahaya, Ikan Piranha hingga Aligator Dimusnahkan di Jakarta Timur

Discussion about this post

TERKINI

  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Gajah Jovi dari PLG Minas, BKSDA Riau mati karena sakit, 3 Agustus 2026. Foto Dok. BKSDA Riau.Jovi, Gajah yang Berperan dalam Mitigasi Konflik di Riau Mati
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media