Wanaloka.com – Tim Pengawas Perikanan Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perairan (KKP), Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta dan Dinas KPKP DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias, Showroom Predator di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 13 Februari 2025. Sebab ikan predator adalah jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan yang dilarang.
Pelarangannya diatur dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Tim kami secara persuasif menjelaskan ada sanksi hukum yang diterima apabila memelihara dan/atau memperjualbelikan jenis ikan tersebut. Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” terang Direktur PSDP KKP, Halid K. Jusuf.
Baca juga: Perdagangan Satwa Liar Marak Sebab Masih Ada Pasarnya
Ia menyebutkan, 63 ekor ikan predator yang dimusnahkan mempunyai nilai jual Rp68 juta. Meliputi 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp900 ribu, 1 ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp750 ribu, 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp10,850 juta, 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp50,500 juta, dan 2 ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp5 juta.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk memperketat pengawasan peredaran ikan membahayakan dan/atau merugikan di media sosial. Sebab ada peningkatan tren aktivitas jual beli ikan hias tersebut melalui media sosial. Upaya tersebut bertujuan agar pengelolaan sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru.
Discussion about this post