Minggu, 20 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Berbahaya, Ikan Piranha hingga Aligator Dimusnahkan di Jakarta Timur

Minggu, 16 Februari 2025
A A
Sebanyak 63 ikan predator di toko ikan hias di Jakarta Timur dimusnahkan, 13 Februari 2024. Foto Dok. KKP.

Sebanyak 63 ikan predator di toko ikan hias di Jakarta Timur dimusnahkan, 13 Februari 2024. Foto Dok. KKP.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Tim Pengawas Perikanan Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perairan (KKP), Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta dan Dinas KPKP DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias, Showroom Predator di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 13 Februari 2025. Sebab ikan predator adalah jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan yang dilarang.

Pelarangannya diatur dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Tim kami secara persuasif menjelaskan ada sanksi hukum yang diterima apabila memelihara dan/atau memperjualbelikan jenis ikan tersebut. Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” terang Direktur PSDP KKP, Halid K. Jusuf.

Baca juga: Perdagangan Satwa Liar Marak Sebab Masih Ada Pasarnya

Ia menyebutkan, 63 ekor ikan predator yang dimusnahkan mempunyai nilai jual Rp68 juta. Meliputi 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp900 ribu, 1 ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp750 ribu, 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp10,850 juta, 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp50,500 juta, dan 2 ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp5 juta.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk memperketat pengawasan peredaran ikan membahayakan dan/atau merugikan di media sosial. Sebab ada peningkatan tren aktivitas jual beli ikan hias tersebut melalui media sosial. Upaya tersebut bertujuan agar pengelolaan sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: ekonomi biruikan hiasikan Piranhaikan predatorJakarta TimurKKP

Editor

Next Post
Pakar Entomologi IPB University, Prof. Purnama Hidayat. Foto Do. IPB University.

Purnama Hidayat, Tak Semua Serangga Layak Konsumsi Mudah Didapat di Daerah

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media