Rabu, 11 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Perlawanan Terbaru Gempadewa Terhadap Pertambangan di Wadas

Gempadewa kembali melakukan perlawanan terhadap upaya penambangan di Desa Wadas. Perlawanan terbaru Gempadewa kali ini menggugat Kementerian ESDM.

Kamis, 3 November 2022
A A
Konferensi pers perlawanan terbaru Gempadewa terhadap upaya penambangan batu andesit di Desa Wadas. Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Foto Gempadewa.

Konferensi pers perlawanan terbaru Gempadewa terhadap upaya penambangan batu andesit di Desa Wadas. Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Foto Gempadewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Warga Wadas yang terbagung dalam gerakan masyarakat peduli alam Desa Wadas (Gempadewa) kembali melakukan perlawanan terhadap upaya penambangan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kali ini, perlawanan terbaru ditempuh Gempadewa dengan melayangkan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM ke Mahkamah Agung.

Pada tanggal 28 Juli 2021, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM menerbitkan Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 Perihal Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat”.

LBH Yogyakarta menegaskan surat tersebut pada intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan-aturan turunannya, tidak ditemukan klausul atau pasal yang memperbolehkan pertambangan dilakukan tanpa izin, dengan alasan dan kepentingan apapun.

Baca Juga: Makassar Jadi Kota dengan Tingkat Pergeseran Iklim Tertinggi di Indonesia

Artinya siapapun baik perseorangan, kelompok, dan atau badan usaha apapun hanya dapat melakukan pertambangan apabila telah mendapatkan izin, baik berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IP R, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, atau IUP untuk Penjualan. Tanpa adanya izin pertambangan, maka hal tersebut masuk dalam kategori pertambangan ilegal.

“Rencana tambang di Wadas sejak awal dilakukan secara melawan hukum dan sewenang-wenang oleh pemerintah dan pemrakasa. Pemerintah coba melakukan penyelundupan hukum untuk tambang di Wadas. Nggak ada itu klausul atau pasal dalam Undang-Undang Minerba yang memperbolehkan tambang dilakukan tanpa izin. Mau untuk kepentingan nasional atau untuk kepentingan komersil, tambang tetap tambang. Dan siapapun yang akan melakukan pertambangan harus mengantongi izin. Itu amanat Undang-Undang Minerba. Kalau nggak ada izin namanya tambang ilegal. Aturannya jelas kok. Jadi, pemerintah jangan bertindak seolaholah hukum itu sendiri yang bisa seenaknya menabrak aturan perundang-undangan,” tegas Julian Duwi Prasetia, Direktur LBH Yogyakarta sekaligus pendamping hukum Gempadewa.

Baca Juga: Kabar Duka dari PLG Way Kambas, Taufan Gajah Sumatera Mati Mendadak

Julian berharap gugatan ini menjadi energi baru bagi perjuangan warga Wadas dalam mempertahankan tanahnya dari rencana tambang. Selain itu, gugatan ini juga menjadi koreksi atas tindakan sewenang-wenang pemerintah dalam mengelola negara, sekaligus menguji integritas lembaga peradilan dalam proses penegakan keadilan bagi rakyat.

“Kami akan menyurati Mahkamah Agung untuk mengutus hakim terbaik, punya keberpihakan pada rakyat dan Hak Asasi Manusia untuk menangani perkara Wadas ini. Putusan atas gugatan Wadas sebelumnya di PTUN Semarang cukup mengecewakan kami. Ada beberapa catatan kritis dari LBH Yogyakarta dan para akademisi atas pertimbanganpertimbangan majelis hakim. Makanya untuk gugatan ini, kami akan minta Mahkamah Agung untuk memberikan hakim terbaik,” imbuh Julian dalam siaran pers Gempadewa pada Rabu, 2 November 2022.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Desa WadasGempadewaKabupaten PurworejoLBH Yogyakartapenambangan batu andesit Desa WadasProvinsi Jawa TengahSP Kinasih

Editor

Next Post
Dampak banjir pada Rabu, 2 November 2022, seratusan warga Langkat, Sumatera Utara, mengungsi. Foto dokumen BNPB penyaluran logistik oleh BPBD Langkat untuk warga terdampak banjir.

Dampak Banjir Seratusan Warga Langkat Mengungsi

Discussion about this post

TERKINI

  • KLH/BPLH meninjau proses pencarian korban longsoran sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, 8 maret 2026. Foto KLH/BPLH.TPST Bantargebang Longsor Lagi, Alarm Keras Pengelolaan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 9 Maret 2026
  • Ilustrasi sakit campak. Foto Kemenkes.Vaksinasi Penting karena Campak Cepat Menular dan Ada Risiko Jangka Panjang
    In Rehat
    Senin, 9 Maret 2026
  • Titik transfer batu bara melalui ship to ship di Kalimantan Timur. Foto Walhi Kaltim.Peninjauan Kembali RTRW Kalimantan Timur Harus Berpihak pada Nelayan dan Lingkungan
    In Lingkungan
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Ilustrasi roti berjamur. Foto jackmac34/pixabay.com.Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi
    In Rehat
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Presiden RI Prabwo Subianto dan Presiden AS Donald Trumph. Foto White House/Setpres.Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 7 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media