Sabtu, 26 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Perusahaan Tambang Nikel Gugat UU 27 Tahun 2007, Walhi: Ancaman Kelangsungan Hidup Pulau Kecil

Produk hukum digugat perusahaan tambang demi bisa menambang. Tak peduli dampak kerusakan lingkungan yang disebabkannya.

Selasa, 24 Oktober 2023
A A
Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.

Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.

Share on FacebookShare on Twitter

Salah satu Putusan MA tersebut adalah bernomor 57 P/HUM/2022 tertanggal 28 Desember 2022 yang menyebut, bahwa pasal dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Konawe Kepulauan (RTRW Konkep) 2/2021 bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau diubah ke UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik Sekali Pakai, ITB Luncurkan Stasiun Isi Ulang Air Minum

“Jadi Putusan MA meminta Pulau Wawonii, yang merupakan Pulau Kecil, tak dijadikan kawasan pertambangan,” ungkap Parid.

Sementara lewat gugatannya, PT GKP ingin ada wilayah pertambangan di Pulau kecil, khususnya Pulau Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan. Gugatan tersebut selain bertentangan dengan mandat konstitusi, juga bertentangan dengan seruan dunia internasional yang saat ini sedang bergerak menyelamatkan pulau-pulau kecil dari ancaman kenaikan air laut akibat krisis iklim.

Pulau Kecil, termasuk masyarakat yang tinggal di dalamnya, merupakan wilayah dan kelompok rentan yang akan terdampak buruk krisis iklim. Pertambangan di Pulau-pulau kecil akan menghancurkan kemampuan beradaptasi masyarakat yang hidup di sana.

Baca Juga: Turbulensi Kehutanan di Indonesia Berlangsung Sejak Lama, Mengapa?

“Pertambangan di pulau kecil akan menghancurkan daya dukung lingkungan dan memaksa masyarakatnya menjadi pengungsi iklim,” tutur Parid.

Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Puspa Dewy menambahkan, keterlibatan Walhi sebagai Pihak Terkait Langsung dalam persidangan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan Walhi terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Gugatan tersebut kami nilai menajdi upaya untuk melemahkan perlindungan lingkungan hidup dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dan lingkungan di pulau-pulau kecil,” tegas Puspa.

Baca Juga: PLTP Gunung Salak Diduga Picu Gempa, Masyarakat Sipil Kirim Surat ke BMKG

Jika pertambangan di pulau kecil tidak dihentikan, maka lebih dari 13 ribu pulau kecil akan hancur. Ciri khas kepulauan Indonesia akan hilang pada masa mendatang. Walhi pun mengajak masyarakat luas untuk mengawal persidangan sampai gugatan tersebut dikalahkan.

“Masyarakat penting terlibat melawan gugatan yang ditempuh PT GKP ini untuk masa depan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia serta untuk keselamatan generasi yang akan datang,” tegas Puspa.

Persidangan selanjutnya akan diselenggarakan pada tanggal 1 November 2023 dengan agenda mendengarkan penjelasan saksi ahli hukum perundang-undangan dari pihak Pemohon. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Mahkamah AgungMahkamah Konstitusiperusahaan tambang nikelPT Gema Kreasi Perdanapulau kecilPulau WawoniiUU Nomor 27 Tahun 2007Walhiwilayah pesisir

Editor

Next Post
Tim Kuya Sigma Fakultas Teknik Sipil ITB. Foto itb.ac.id.

Terinspirasi Yin Yang, Tim Kuya Sigma ITB Raih Sertifikat Tahan Gempa

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media