Baca Juga: Analisis Gempa Dangkal Halmahera Utara Malut 6,5 Magnitudo
Selain itu, KLHK juga sudah berdiskusi dengan Asosiasi Daur Ulang Plastik, bank sampah dan asosiasi yang lain untuk membantu menjadi pengambil alih produsen sampah dengan memperhatikan sampah yang sudah dipilah. Harapannya, berbagai upaya yang nantinya akan dilakukan dapat mengantisipasi beban timbulan sampah yang melonjak saat puncak mudik dan memastikan sampah dapat ditangani dengan baik.
Studi Kelayakan Fasilitas Penanganan Sampah dengan Jepang
Wakil Menteri LHK Alue Dohong bersama Vice Minister for Global Environmental Affairs Japan, Yutaka Matsuzawa, menyaksikan langsung penandatanganan “Implementation Arrangement tentang Feasibility Study on Large-Scale Waste Treatment Facility in Bekasi, Karawang and Purwakarta Area”. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK, Sayid Muhadhar dengan Director General for Resource Circulation Environmental Regeneration and Material Cycles Bureau, Ministry of Environment Japan (MoEJ), Sumikura Ichiro, di Kantor MoEJ yang berada di Distrik Kota Chiyoda, Tokyo, Jepang pada 2 April 2024.
Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan melalui kerja sama ini berupa studi kelayakan (feasibility study) dalam rangka pengembangan Tempat Pemrosesan Sampah Regional Bekasi, Karawang dan Purwakarta (Bekarpur), pendampingan teknis dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi pemerintah daerah.
Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi Sulawesi Bitung dan Buol Ribuan Warga Terdampak
Acara penandatanganan Pengaturan Implementasi (IA) tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan pertemuan High Level Dialogue antara KLHK dengan MOEJ dalam rangka Mid-term Review implementasi Memorandum of Cooperation (MoC) di bidang Lingkungan Hidup yang ditandatangani oleh Menteri LHK RI Siti Nurbaya dengan Minister of the Environment Japan, Nishimura Akihiro, pada tanggal 30 Agustus 2022 di Bali.
Pada pertemuan tingkat tinggi tersebut dibahas lima area utama. Pertama, Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon. Kedua, Pengelolaan Sampah (termasuk e-waste). Ketiga, Marine plastic dan International Legally Binding Instrument (Marine Plastic Treaty). Keempat, Pengelolaan Lingkungan. Kelima, Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Salah satu kesepakatan lainnya adalah Jepang akan memberi bantuan ke Indonesia terkait penanganan sampah elektronik (electronic waste) dengan dukungan kegiatan berupa feasibility study, alih teknologi dan capacity building untuk masa waktu program selama empat tahun ke depan (2024-2028).
Alue Dohong meminta pihak Ditjen PSLB3 dan Biro Kerjasama Luar Negeri KLHK segera menyiapkan langkah-langkah awal persiapan dan berkomunikasi dengan mitra di Kementerian Lingkungan Hidup Jepang untuk mengkonkritkan kerjasama di bidang penanganan sampah elektronik (e-waste) tersebut. [WLC02]
Sumber: PPID KLHK
Discussion about this post