Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PSHK UII: TNI Polri Boleh Menjabat Kepala Daerah Setelah Nonaktif

Sabtu, 21 Mei 2022
A A
Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur, 12 Mei 2022. Foto kemendagri.go.id.

Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur, 12 Mei 2022. Foto kemendagri.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Sementara politik hukum pembatasan hak dipilih prajurit TNI dan anggota Polri tersebut bersifat konstitusional yang sesuai amanat reformasi 1998. Salah satunya termaktub dalam Konsiderans Bagian Menimbang huruf d Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Pasal 5 Ayat (5) Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

“Pembatasan ini agar TNI dan Polri tidak masuk dalam ranah politik praktis sehingga tidak merusak demokratisasi dan reformasi birokrasi,” imbuh Saleh.

Atas sejumlah catatan tersebut, PSHK FH UII menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk Kemendagri, Presiden, dan DPR.

Kemendagri diminta untuk, pertama, mengevaluasi dan mengganti Penjabat Kepala Daerah yang telah diangkat dari prajurit TNI dan anggota Polri yang belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinasi aktif.

Kedua, terlebih dahulu membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah dan memerhatikan kepentingan daerah dan dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Ketiga, karena pemilihan kepala daerah sangat erat kaitanya dengan otonomi daerah, maka kemendagri juga harus memperhatikan aspirasi daerah, oleh karena itu, Kemendagri dalam penunjukan penjabat mengutamakan calon penjabat yang berasal dari daerah yang bersangkutan dan paham akan persoalan daerah yang akan dipimpin.

Presiden dimintak untuk mengingatkan menteri-menterinya agar tetap tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan dan Putusan MK. Dan DPR sebagai lembaga pengawas eksekutif, agar mengawasi pengisian penjabat kepala daerah agar berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Penjabat Kepala DaerahPolriPSHK FH UIITNI

Editor

Next Post
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati. Foto bmkg.go.id.

Dwikorita Karnawati: Zero Victim Tercapai Apabila Early Warning dan Early Action Sejalan

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media