Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PSHK UII: TNI Polri Boleh Menjabat Kepala Daerah Setelah Nonaktif

Sabtu, 21 Mei 2022
A A
Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur, 12 Mei 2022. Foto kemendagri.go.id.

Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur, 12 Mei 2022. Foto kemendagri.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Sementara politik hukum pembatasan hak dipilih prajurit TNI dan anggota Polri tersebut bersifat konstitusional yang sesuai amanat reformasi 1998. Salah satunya termaktub dalam Konsiderans Bagian Menimbang huruf d Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Pasal 5 Ayat (5) Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

“Pembatasan ini agar TNI dan Polri tidak masuk dalam ranah politik praktis sehingga tidak merusak demokratisasi dan reformasi birokrasi,” imbuh Saleh.

Atas sejumlah catatan tersebut, PSHK FH UII menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk Kemendagri, Presiden, dan DPR.

Kemendagri diminta untuk, pertama, mengevaluasi dan mengganti Penjabat Kepala Daerah yang telah diangkat dari prajurit TNI dan anggota Polri yang belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinasi aktif.

Kedua, terlebih dahulu membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah dan memerhatikan kepentingan daerah dan dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Ketiga, karena pemilihan kepala daerah sangat erat kaitanya dengan otonomi daerah, maka kemendagri juga harus memperhatikan aspirasi daerah, oleh karena itu, Kemendagri dalam penunjukan penjabat mengutamakan calon penjabat yang berasal dari daerah yang bersangkutan dan paham akan persoalan daerah yang akan dipimpin.

Presiden dimintak untuk mengingatkan menteri-menterinya agar tetap tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan dan Putusan MK. Dan DPR sebagai lembaga pengawas eksekutif, agar mengawasi pengisian penjabat kepala daerah agar berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Penjabat Kepala DaerahPolriPSHK FH UIITNI

Editor

Next Post
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati. Foto bmkg.go.id.

Dwikorita Karnawati: Zero Victim Tercapai Apabila Early Warning dan Early Action Sejalan

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media