Rabu, 9 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PSHK UII: TNI Polri Boleh Menjabat Kepala Daerah Setelah Nonaktif

Sabtu, 21 Mei 2022
A A
Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur, 12 Mei 2022. Foto kemendagri.go.id.

Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur, 12 Mei 2022. Foto kemendagri.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pernyataan Kepala Pusat Penerangan dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, bahwa penjabat kepala daerah dapat diangkat dari unsur Tentara Republik Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat catatan dari Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).

Bahwa berdasarkan Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, yang berhak menjadi penjabat kepala daerah dalam menuju transisi menuju Pilkada serentak nasional 2024 adalah pejabat pimpinan tinggi madya untuk jabatan gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk jabatan bupati/walikota.

“Untuk pengisian penjabat kepala daerah dapat diisi dari unsur TNI dan Polri ada ketentuannya,” kata Peneliti PSHK FH UII, Muhamad Saleh dalam siaran pers yang diterima Wanaloka, Sabtu, 21 Mei 2022.

Ada tiga undang-undang yang menjadi acuan. Yakni Pasal 109 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 47 Ayat (1) UU 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Ketiganya menegaskan hanya prajurit TNI dan anggota Polri yang telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif yang dapat menduduki jabatan sipil sebagai penjabat kepala daerah,” kata Saleh.

Norma tersebut ditegaskan kembali dalam pertimbangan hukum angka 3.13.3 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang menyatakan, prajurit TNI dan anggota Polri dilarang menjadi Penjabat Kepala Daerah apabila belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinas aktif. Penegasan norma tersebut dalam pertimbangan Putusan MK membuat ketentua tersebut bersifat mengikat.

“Karena masuk dalam kategori ratio decidendi yang tidak dapat dipisahkan dari amar putusan.  Bahkan menjadi mandat konstitusional, sehingga seluruh lembaga negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri wajib melaksanakannya,” papar Saleh.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Penjabat Kepala DaerahPolriPSHK FH UIITNI

Editor

Next Post
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati. Foto bmkg.go.id.

Dwikorita Karnawati: Zero Victim Tercapai Apabila Early Warning dan Early Action Sejalan

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media