Rabu, 18 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PT NSP Disebut Mencicil Ganti Rugi Karhutla hingga 18 Desember 2024

Minggu, 14 Juli 2024
A A
Konpers Direktorat Gakkum LHK terkait ganti rugi karhutla oleh PT NSP, 12 Juli 2024. Foto KLHK.

Konpers Direktorat Gakkum LHK terkait ganti rugi karhutla oleh PT NSP, 12 Juli 2024. Foto KLHK.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – PT National Sago Prima (NSP) disebut telah membayar ganti rugi material sebesar Rp160 milliar dari total ganti kerugian sebesar Rp319.168.422.500 atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) dengan jenis tanaman sagu. Pembayaran ganti rugi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 808PK/Pdt/2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3067K/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Pembayaran ganti rugi kebakaran yang telah diucapkan PT NSP sebesar Rp160 miliar itu merupakan pembayaran awal atau lebih dari 50 persen atas nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp319.168.422.500,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Sementara pelunasan atas cicilan ganti rugi akan dilakukan pada paling lambat tanggal 18 Desember 2024. Untuk membayar ganti rugi lingkungan, PT NSP menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 3.000 Ha. Langkah pemulihan lingkungan dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK.

Baca Juga: Nahkoda Kapal Asing Pencemar Laut Natuna Divonis 7 Tahun Penjara

Upaya hukum hingga tingkat MA tersebut, menurut Rasio adalah komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla. Juga memulihkan kerugian lingkungan hidup (negara) dan memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal IUPHH-BK milik PT NSP seluas sekitar 3.000 ha.

“KLHK konsisten melakukan penuntutan terhadap pelaku karhutla. Pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT NSP juga harus dilakukan perusahaan lain yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Pelaku karhutla dapat dikenakan sanksi administrative, termasuk penghentian dan pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi serta pidana penjara dan denda,” papar Rasio Sani.

Rasio menambahkan tindakan tegas terkait karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum dengan baik untuk menghentikan kegiatan, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana dan gugatan perdata agar tidak menimbulkan kerugian dan memulihkan kerugian lingkungan dan negara.

Baca Juga: Belajar dari ITB Kelola Sampah Dapur hingga Limbah B3 secara Mandiri

“Kami akan terus mengejar pelaku atau penanggung jawab usaha/kegiatan terkait karhutla, termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata,” ungkapnya.

Rasio juga mengingatkan bahwa Gakkum LHK akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (PN). Untuk mendukung percepatan eksekusi putusan gugatan karhutla yang sudah berkekuatan hukum tetap lainnya.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat,” imbuh Rasio.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Gakkum KLHKganti rugi lingkungankarhutlatindakan pemulihan lingkungan

Editor

Next Post
Ilustrasi terumbu karang di bawah laut. Foto DesignNPrint/pixabay.com.

Catatan Kritis Walhi atas Pengalihan Utang untuk Konservasi Terumbu Karang

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media