Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Nahkoda Kapal Asing Pencemar Laut Natuna Divonis 7 Tahun Penjara

Minggu, 14 Juli 2024
A A
Kegiatan ship to ship antar kapal berbendera Iran MT Arman 114 dan MT Tanos mengakibatkan pencemaran air Laut Natuna. Foto Dok. PPID KLHK.

Kegiatan ship to ship antar kapal berbendera Iran MT Arman 114 dan MT Tanos mengakibatkan pencemaran air Laut Natuna. Foto Dok. PPID KLHK.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Nakhoda Kapal MT Arman 114 berbendera Iran, Mahmoud Mohamed Abdelazi Mohamed Hatiba dinyatakan bersalah atas perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 10 Juli 2024. Warga negara Mesir usia 43 tahun itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Saptari Tarigan serta hakim anggota Setyaningsih dan Douglas R.P. Napitupulu menyatakan untuk menyita barang bukti untuk negara berupa satu unit Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran dan muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 metrik ton. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa vonis majelis hakim PN Batam menjadi pembelajaran penting bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pelaku pencemaran laut Indonesia.

Baca Juga: Belajar dari ITB Kelola Sampah Dapur hingga Limbah B3 secara Mandiri

“Kami harus menindak tegas kapal-kapal asing yang menjadikan laut Indonesia tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera,” tegas dia saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Putusan majelis hakim ini terhadap pelanggaran norma larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Keberhasilan penanganan kasus MT Arman 114 ini berkat kerja kolaboratif Gakkum LHK, Bakamla beserta kepolisian dan kejaksaan. Kerja sama itu akan diperkuat dalam penegakan hukum lingkungan untuk memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menjaga kewibawaan negara.

Baca Juga: Status Gunung Ijen Meningkat, Waspada Gas Beracun dan Letusan Freatik

Rasio Sani menegaskan bahwa Gakkum LHK berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tindak kejahatan lingkungan. Sebab kejahatan lingkungan merupakan tindak kejahatan serius yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat serta negara.

“Hukum maksimal harus ditegakkan agar ada keadilan dan efek jera. Keputusan Pengadilan Negeri Batam yang menghukum berat pelaku pencermaran lingkungan, menunjukkan komitmen kuat negara dalam perlindungan terhadap lingkungan,” tegas Rasio.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dirjen Gakkum LHKKapal MT Arman 114KLHKLaut Natunalimbah B3Pengadilan Negeri Batam

Editor

Next Post
Konpers Direktorat Gakkum LHK terkait ganti rugi karhutla oleh PT NSP, 12 Juli 2024. Foto KLHK.

PT NSP Disebut Mencicil Ganti Rugi Karhutla hingga 18 Desember 2024

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media