Wanaloka.com – Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi (PREE) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (PT MOPAKHA) sepakat meningkatkan kolaborasi di bidang riset dan inovasi pemulihan ekosistem hutan produksi terdegradasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada 13 September 2023. Kerja sama tersebut bentuk dukungan atas kebijakan Pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Juga untuk mencapai target FOLU Net-Sink 2030 melalui pemulihan ekosistem hutan produksi terdegradasi, akibat pembukaan kanal dan kebakaran hutan di Ketapang.
“Juga untuk menerapkan teknik silvikultur dalam restorasi atau pemulihan ekosistem di kawasan gambut terdegradasi,” kata Kepala PREE BRIN Anang Setiawan Achmadi dalam sambutan penandatanganan kerja sama di Bogor.
Anang menjelaskan, 90 persen area riset yang dilakukan Kelompok Riset Pemulihan Ekosistem Berbasis Silvikultur (PEBS) di area kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBHB) PT MOPAKHA merupakan ekosistem gambut. Harapannya, riset tersebut dapat mengembalikan fungsi-fungsi ekosistem, seperti fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial.
Baca Juga: Azlaini Agus: Konflik Pulau Rempang
Target riset pemulihan ekosistem selama hingga 2025 adalah pengembangan model rehabilitasi melalui penanaman jenis-jenis tumbuhan asli setempat. Baik untuk tujuan produksi kayu, pembangunan habitat satwa kunci, hasil hutan bukan kayu, maupun kegiatan mitigasi untuk mengurangi dampak pemanasan global.
“Kami berharap kerja sama riset ini dapat terus dikembangkan, misalnya ke arah pemanfaatan kawasan melalui Program Multi Usaha, seperti ekowisata,” harap Anang.
Direktur PT MOPAKHA, Syamsul Budiman menyatakan optimis kerja sama tersebut dapat membantu memulihkan ekosistem akibat kebakaran hutan beberapa saat lalu. Upaya tersebut dinilai urgent mengingat terdata ada lebih dari 650 ekor orangutan Kalimantan sebagai satwa liar dilindungi dan terancam punah yang ditemukan di area kerja perusahaan tersebut.
Baca Juga: Catatan Masyarakat Sipil: G20 Menambah Utang Baru Demi Transisi Energi
Sementara jenis usaha di perusahaannya, meliputi pemanfaatan hasil kayu, jasa lingkungan, pengembangan hasil hutan bukan kayu, dan pemanfaatan kawasan. Bisnis jasa lingkungan yang dilakukan meliputi bisnis karbon, perlindungan biodiversitas, dan pemulihan ekosistem. Untuk pemanfaatan kawasan, pihaknya sedang mengembangkan agroforestri yang melibatkan masyarakat. Sedangkan untuk hasil hutan bukan kayu sedang mengembangkan tanaman jelutung rawa di area pemulihan ekosistem.
“Kami harap tanaman ini dapat dipanen 8 tahun mendatang,” kata Syamsul.
PT MOPAKHA adalah pemegang PBPH Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.216/Menhut-II/2008 tanggal 09 Juni 2008 dengan area seluas sekitar 48.440 Ha di Kabupaten Ketapang dengan jangka waktu 45 tahun.
Discussion about this post