“Gerakan Pulihkan Indonesia harus berarti menghentikan sumber kerusakan, memulihkan ekosistem, mengembalikan hak masyarakat, mengakui wilayah adat, dan memastikan kerusakan yang sama tidak terus berulang,” tegas dia.
Dahulukan pengakuan masyarakat adat
Pesan mengenai pentingnya pengakuan masyarakat adat juga disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto. Bahwa masyarakat adat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pihak yang diakomodasi dalam pembangunan. Mereka harus menjadi subjek yang memiliki ruang untuk menentukan keputusan yang berdampak terhadap wilayah dan kehidupannya.
“Sebelum keputusan tentang pemanfaatan lahan dibuat, maka kejelasan masyarakat wilayah adat harus lebih dulu. Jadi pengakuan lebih dulu daripada Keputusan,” kata Bima.
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam proses perencanaan pembangunan. Selain itu, cara pandang terhadap masyarakat adat juga perlu berubah. Dari semula sebagai objek pembangunan, menjadi pemegang hak, dan kemudian sebagai penjaga utama alam.
“Masyarakat adat sebagai penjaga utama alam, custodian atau steward of nature. Jadi pengetahuan lokal, praktik-praktik pengelolaan sumber daya dari masyarakat adat ini menjadi aktor utama dalam keseimbangan ekologis,” ujar dia.
Bima juga mendorong pemerintah untuk tidak berhenti pada regulasi, tetapi membangun proses co-creation bersama masyarakat: duduk bersama, mendesain, melaksanakan, dan mengawal pembangunan secara bersama-sama.
Di Riau, Plt. Gubernur Riau, SF Haryanto mengatakan, pihaknya tengah membangun sistem agar upaya menjaga hutan gambut bisa membawa manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Kesinambungan manfaat harus mengikuti kesinambungan kinerja ekologis. Dengan demikian desa, masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok perhutanan sosial akan terdorong untuk saling memperkuat kinerja dan menjaga wilayah bebas dari api dan memulihkan ekosistem.
Terjemahkan keadilan ekologis dalam kebijakan
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat mengatakan gagasan yang berkembang dari gerakan masyarakat sipil dapat menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi nasional. Salah satunya adalah gagasan mengenai pengendalian perubahan iklim yang berkeadilan.
Ia mengklaim aksi-aksi iklim pemerintah dapat menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat dan pemulihan lingkungan.
“Di Indonesia saya tambah satu: prosperity, kesejahteraan. Jadi harus pasti semua itu berujung pada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan yang dipulihkan dengan baik,” kata dia.
Artinya, memastikan agenda pemulihan ekologis tidak boleh berhenti pada target lingkungan, tetapi juga menjamin manfaat dan keadilan bagi masyarakat yang menjaga serta bergantung pada ekosistem.
Dari Balai Adat LAMR, sebuah pesan telah dikirimkan kepada para pemangku kebijakan. Bahwa pemulihan ekologis tidak dapat dipisahkan dari pengetahuan masyarakat adat, perlindungan ruang hidup, serta perubahan cara pandang terhadap alam. [WLC02]
Sumber; Walhi






Discussion about this post