Wanaloka.com – Proyek Hutan Tanaman Energi (HTE) untuk co-firing biomassa di PLTU mereproduksi praktik penguasaan dan perampasan tanah yang hadir sejak masa kolonial Belanda. Film dokumenter “Jejak Kolonial di Hutan Jawaˮ oleh Trend Asia menyorot bagaimana PLN bersama Perhutani melestarikan praktik itu di pedesaan Jawa.
Sebut saja seperti Desa Waluran Mandiri, Sukabumi (Jawa Barat), Desa Sedayu, Grobogan (Jawa Tengah), dan Desa Papringan, Bojonegoro (Jawa Timur). Co-firing meruncingkan konflik tenurial, menyusutkan sumber penghidupan masyarakat, dan melanggengkan jejak kolonial atas nama pembangunan.
Wajah kolonial masih tercermin dalam pengembangan proyek bioenergi kayu di pedesaan Jawa. Logika perampasan lahan yang mengalir dalam agenda transisi energi pemerintahan Prabowo-Gibran berakar pada praktik penguasaan Jawatan Kehutanan Belanda (Boschwezen). Pola itu terus bertransformasi pada masa Orde Lama hingga Orde Baru, dan kini direproduksi melalui proyek transisi energi palsu: bioenergi kayu untuk co-firing atau pengoplosan pelet kayu bersama batu bara di PLTU.
Film dokumenter “Jejak Kolonial di Hutan Jawa” oleh Trend Asia mengungkap tabir tersebut di Desa Waluran Mandiri (Sukabumi, Jawa Barat), Desa Sedayu (Grobogan, Jawa Tengah), dan Desa Papringan (Bojonegoro, Jawa Timur) dalam Festival Udin 2026 di Concert Hall ISI Yogyakarta di Bantul, Sabtu, 15 Agustus 2026. Film ini mendokumentasi bagaimana praktik kolonial melestarikan perampasan tanah, menyusutkan sumber penghidupan, dan mewariskan konflik agraria dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Menurut Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia, Bayu Maulana, skema co-firing ini digadang-gadang mendorong transisi energi untuk pemulihan iklim, ketahanan energi, dan mensejahterakan masyarakat, kenyataannya tidak. Justru memicu deforestasi sampai satu juta hektare lahan di seluruh Indonesia.
“Artinya, co-firing tetap mengorbankan ekosistem hutan dan masyarakat yang berdaulat di dalamnya. Proyek ini bertentangan dengan kedaulatan pangan yang sesungguhnya,” ujar Bayu.
Dalam dokumen ketenagalistrikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021 – 2030, pemerintah Indonesia mendorong skema co-firing di 52 PLTU. Sebagian besar PLTU co-firing berkonsentrasi di Pulau Jawa.
Selain itu, dalam peta jalan energi terbaru, pembakaran kayu direncanakan mengambil porsi sebesar 12,2% dalam bauran energi terbarukan per 2030. Padahal, klaim energi (Baca: TrenAsia) bersih dari skema tersebut terus dikritik secara tajam sebab dampak ekologis-sosial yang kian masif.
“Ada rentetan persoalan yang melingkupi proyek biomassa dan transisi energi secara garis besar. Kriminalisasi dan reforma agraria yang tidak pernah selesai. Negara gagal mendefinisikan apa itu energi, konsekuensinya pun sangat banyak. Penting untuk melihat secara utuh makna dari energi dan bagaimana politik energi hari ini mengitarinya. PLN yang bersikap angkuh hanya mengakomodasi pengusaha batu bara,” kata Himawan Kurniadi dari Lingkar Keadilan Ruang.






Discussion about this post