Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Pelalawan menyita sebanyak 505 ekor satwa yang mayoritas adalah burung, juga terdapat satwa dilindungi berasal dari luar negeri yakni Kakatua Makau (2 ekor) dan burung Wambi (22 ekor), serta 2 ekor binatang Rubah.
Baca Juga: Mengenal Ekosistem Lahan Basah di Indonesia, dari Burung Migran hingga Arwana Irian
Untuk satwa dilindungi diamankan di Klinik Satwa Balai Besar KSDA Riau menjalani perawatan, juga menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Gajah Liar Sumatera Rusak Tanaman Warga di Langkat
Melansir laman ksdae.menlhk.go.id, burung kicau yang dilepasliarkan 100 ekor pleci (8 ekor mati), cucak jenggot 25 ekor (1 ekor mati), tledean gunung 118 ekor (2 ekor mati), cucak biru 2 ekor, burung mantel 4 ekor, cucak ranting 40 ekor, cucak ijo 104 ekor, poksai haji 38 ekor, serindit melayu 2 ekor, serta burung kinoi 46 ekor.
Baca Juga: Sudah Menyebar di 22 Provinsi, BNPB Tetapkan Status Darurat PMK
Ratusan satwa ini diketahui dikirim oleh seorang warga asal Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan Jambi dan Lampung. Dalam pengusutan kasus perdagangan satwa ilegal ini, Polres Pelalawan menahan alat bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 serta 2 orang yang mengaku sopir. [WLC01]
Discussion about this post